Program Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba Berbasis Masyarakat

Program Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba Berbasis Masyarakat (Bagian 3)

Program penanggulangan penyalahgunaan narkoba berbasis masyarakat adalah upaya yang dilakukan pemerintah dan masyarakat pada berbagai kelompok sasaran yang berbeda, dengan melibatkan seluruh unsur dan potensi masyarakat, didukung lembaga pelayanan kesehatan, sosial, agama, pendidikan, dan lain-lain, serta lembaga penegakan hukum, untuk menanggulangi penyalahgunaan narkoba.

E. SEKOLAH DAN LEMBAGA PENDIDIKAN

Program penanggulangan penyalahgunaan narkoba berbasis masyarakat dilingkungan sekolah merupakan salah satu strategi yang sangat penting. Akan tetapi, agar upaya tersebut lebih berhasil guna dan berdaya guna, harus dilaksanakan secara menyeluruh dan terpadu.

Prinsip:

  • Merupakan salah satu strategi yang sangat penting dalam penanggulangan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekolah dan lembaga pendidikan
  • Selalu melibatkan seluruh komponen yang ada di dalamnya (personil sekolah, siswa, orang tua dan masyarakat), didukung oleh lembaga pelayanan kesehatan, sosial, agama dan lembaga penegakan hukum
  • Bersikap terbuka dan tidak berusaha menutup-nutupi adanya penyalahgunaan narkoba di sekolah, agar pemberantasannya dapat tuntas.
  • Kebijakan yang ditetapkan harus berlaku adil bagi semua komponen sekolah (guru, personil sekolah, siswa)
  • Diperlukan tindakan penegakan hukum (enforcement) yang tegas, yang sifatnya normatif edukatif dalam hal disiplin, tindakan anti-kekerasan dan anti-narkoba, namun juga memperhatikan permasalahannya kasus demi kasus

SASARAN UTAMA PROGRAM

Ada 4 sasaran utama program di sekolah atau lembaga pendidikan:

1. Menilai besar dan luasnya masalah

Tujuan:

  • Menentukan besar dan luasnya masalah penyalahgunaan di sekolah
  • Mengembangkan mekanisme pengawasan dalam penyalahgunaan narkoba dan pemberantasan pengedarannya
  • Mengajak semua personil sekolah mengidentifikasikan tempat-tempat rawan, kelas rawan, anak rawan, tempat-tempat rawan dimana narkoba digunakan atau diperjualbelikan di sekolah
  • Melakukan pertemuan dengan orang tua untuk membantu menilai besar dan luasnya masalah di sekolah
  • Membuat catatan kejadian, informasi dan data tentang penyalahgunaan dan peredaran narkoba di sekolah secara berkala. Catatan juga meliputi tindakan kekerasan dan pelanggaran disiplin
  • Melaporkan hasil penilaian sekolah kepada pejabat (Kanwil)

2. Menetapkan Kebijakan Penanggulangan

Tujuan:

  • Menetapkan kebijakan bahwa penggunaan, pemilikan, dan jual-beli narkoba di sekolah tidak dapat dibenarkan, yang berlaku baik bagi siswa dan maupun semua personil sekolah
  • Menetapkan kebijakan untuk membangun budaya anti-narkoba, anti-kekerasan dan budaya disiplin
  • Memperoleh dukungan masyarakat (orang tua siswa, lingkungan masyarakat di sekitarnya) atas penetapan kebijakan tersebut

3. Melaksanakan Kebijakan Penanggulangan

Tujuan:

  • Melaksanakan kebijakan secara adil dan konsisten
  • Melaksanakan tindakan pengamanan untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di sekolah atau dalam fungsi sekolah

4. Melaksanakan Kurikulum Pendidikan Pencegahan

Tujuan:

  • Melaksanakan kurikulum pendidikan pencegahan secara komprehensif dari SD, SLTP, SMA dan Universitas
  • Meningkatkan kesadaran bahwa penyalahgunaan narkoba itu salah dan berbahaya
  • Melatih siswa menolak penawaran penyalahgunaan narkoba

Pusat Layanan Bimbingan Siswa / Mahasiswa

Pusat Layanan Bimbingan Siswa / Mahasiswa dapat dikembangkan di tiap-tiap sekolah atau lembaga pendidikan, beranjak dari program Bimbingan dan Konseling (BK) yang ada di sekolah atau lembaga pendidikan dengan tenaga terlatih sebagai konselor

Tenaga tersebut dapat direkrut dari petugas BK, atau jika tidak ada wali kelas atau guru kelas yang berminat dalam permasalahan remaja, dapat juuga menunjuk tenaga ahli khusus untuk itu. Agar berhasil program tersebut harus didukung oleh kepala/pimpinan sekolah atau lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, dan orang tua siswa atau mahasiswa (BP3)

Pusat Layanan Bimbingan ini mempunyai tugas membantu memberikan layanan bimbingan dan konseling kepada siswa atau mahasiswa yang bermasalah terkait penyalahgunaan narkoba

Fungsi Pusat Layanan Bimbingan Siswa/Mahasiswa:

  • Mengenali gejala dini permasalahan (kesehatan jiwa) siswa/mahasiswa, termasuk penyalahgunaan narkoba
  • Merujuk ke tenaga terlatih untuk itu (konselor, psikolog) di sekolah
  • Menyelenggarakan layanan di sekolah (konseling individu, konseling kelompok)
  • Merujuk kasus ke profesi lain di luar sekolah/lembaga pendidikan (psikolog, dokter, psikiater, dan lain-lain), atau ke pusat layanan konsultasi dan terapi (Puskesmas, Biro Konsultasi Psikologi/Pendidikan, Klinik Konsultasi Remaja, RS. Ketergantungan Obat, dan lain-lain)
  • Menyelenggarakan layanan tindak lanjut

 

Referensi:

  • Gerakan Pencegahan Narkoba dan Penularan HIV/AIDS tingkat Pelajar Se Sulawesi Selatan. Disusun oleh: Biro Bina NAPZA dan HIV/AIDS dan Sekretariat Provinsi Sulawesi Selatan, bekerjasama dengan Yayasan Kelompok Relawan Antisipasi AIDS (KRA-AIDS) Indonesia. 2012
Scroll to Top