Upaya Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba

Upaya Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba

Tindakan pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan Narkoba dan Penularan Virus HIV-AIDS perlu dilakukan secara berkelanjutan, saatnya berkata: Jangan Berhenti Peduli (Don’t Stop Care), Saatnya Raih Prestasi Gemilang Demi Masa Depan Ceria!

Penggunaan Narkoba adalah fenomena yang amat rumit, dan kita harus pragmatis dalam menentukan pilihan strategis yang akan dipakai. Strategi tersebut meliputi pendidikan terhadap generasi muda dan kelompok masyarakat lain mengenai bahaya penggunaan narkoba, serta penyediaan alternatif kegiatan lain untuk mencegah generasi muda mulai memakai narkoba.

A. PRINSIP PENDEKATAN

Ada 3 unsur yang perlu diperhatikan pada penanggulangan masalah penyalahgunaan narkoba, yaitu:

  • Faktor tersedianya bahan/zat/obat tersebut
  • Faktor individu yang menyalahgunakan
  • Faktor lingkungan

Ada 2 pendekatan yang memiliki prinsip berbeda, tetapi saling melengkapi:

  • Pendekatan penegakan hukum, untuk mengurangi suplai narkoba terutama yang dilakukan di luar ketentuan hukum (ilegal) dari penanaman, produksi, perdagangan, peredarannya dan penggunaannya, melalui tindakan pre-emptif/preventif, represif/yudikatif
  • Pendekatan kesejahteraan, untuk mengurangi kebutuhan penggunaan oleh masyarakat dengan upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.

Upaya penegakan hukum dilaksanakan oleh aparat penegak hukum (kepolisian, kejaksaan, kehakiman/pengadilan) serta bea-cukai, imigrasi, pengawasan obat/makanan, trantib, yang harus dilakukan secara adil, konsisten dan konsekuen, serta terpadu dan berkesinambungan, dibantu dan diawasi oleh masyarakat.

Upaya pendekatan kesejahteraan dilaksanakan oleh sektor kesejahteraan (kesehatan, agama, sosial, pendidikan, dan lain-lain) bersama masyarakat. Upaya itu harus dilakukan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan, meliputi pencegahan, terapi dan rehabilitasi serta penegakan hukum, yang dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat.

B. FAKTOR KENDALA, ANCAMAN & PENDUKUNG

Berikut ini adalah beberapa faktor kendala, ancaman dan pendukung dalam upaya penanggulangan masalah penyalahgunaan narkoba:

Faktor Kendala:

  • Heterogenitas ekonomi – sosial – budaya – pendidikan masyarakat
  • Terbatasnya sumber daya yang profesional, memiliki keahlian dan berdedikasi
  • Kurangnya koordinasi dan integrasi program lintas sektoral
  • Lemahnya jaringan kerja gerakan masyarakat dalam membangun semangat kemitraan
  • Menurunnya semangat kebersamaan dan kekerabatan
  • Lemahnya penegakan hukum, pranata sosial dan atau norma-norma sosial masyarakat dan aparat
  • Lemahnya budaya disiplin masyarakat serta aparat
  • Kelemahan pada visi, misi dan orientasi jangka panjang dalam program-program pemerintah dan masyarakat
  • Orientasi program pemerintah secara “top-down”, sehingga masyarakat tidak terbiasa secara mandiri mengelola permasalahan kehidupannya
  • Terbatasnya dana, sarana dan prasarana
  • Belum diperhatikannya pembangunan SDM jangka panjang, dalam aspek perkembangan mental – emosional – sosial
  • Rendahnya mutu pendidikan di sekolah/lembaga pendidikan
  • Rendahnya tingkat kesejahteraan sosial – ekonomi
  • Kondisi hunian perkotaan yang tidak nyaman

Faktor Ancaman:

  • Perkembangan mental-emosional di kalangan remaja yang tidak seimbang dengan tuntutan keluarga, sehingga mengakibatkan penyesuaian negatif (maladjustment)
  • Kecenderungan materialistik dalam kehidupan masyarakat
  • Pengaruh perkembangan teknologi dan budaya dari luar yang berpengaruh negatif pada perilaku remaja atau masyarakat
  • Pengaruh global dan derasnya arus informasi/komunikasi sehingga memudahkan ditirunya hal-hal negatif oleh remaja/masyarakat
  • Pengaruh perdagangan gelap global dalam narkoba

Faktor Pendukung:

  • Kuatnya komitmen politik pemerintahan dalam penanggulangan penyalahgunaan narkoba: “Pernyataan Perang terhadap Bahaya Narkoba”
  • Telah munculnya kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba
  • Tingginya tingkat kepedulian lembaga swadaya masyarakat dalam pencegahan, terapi dan rehabilitasi, bahkan penegakan hukum
  • Telah ada berbagai lembaga pemerintah (BAKOLAKDA, BPK, BPKJM) yang bergerak dalam upaya penanggulangan
  • Pengalaman penanggulangan masalah yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba, seperti kenakalan remaja (tawuran), kesehatan jiwa, modul pendidikan pencegahan penyalahgunaan zat di SLTP, SMU serta Perguruan Tinggi
  • Banyaknya tokoh masyarakat dan tokoh agama yang turut berpartisipasi dalam upaya penanggulangan
  • Tersedianya sarana/prasarana pendukung dibidang kesehatan (Puskesmas, RS. Umum, RS. Jiwa dan RS. Ketergantungan Obat), meskipun daya tampungnya masih jauh dari memadai
  • Terdapatnya tenaga ahli multi-disipliner (psikolog, konselor, pekerja sosial, rohaniwan, dokter, polisi dan lain-lain)
  • Terdapatnya lembaga perguruan tinggi, penelitian dan pengkajian dalam masalah sosial dan pengembangan masyarakat

C. UPAYA PENANGGULANGAN

Upaya penanggulangan penyalahgunaan narkoba mempunyai tiga komponen penting, sebagai pilar utama atau subsistem masing-masing mempunyai strategi, tujuan, sasaran dan data pelaksanaannya. Ketiga pilar utama itu yaitu: Pencegahan, Terapi Rehabilitasi serta Penegakan Hukum

1. Pencegahan

Strategi:

Ada 2 hal yang perlu digaris bawahi bahwa inti dari upaya pencegahan adalah:

  • Upaya pencegahan harus dilakukan dalam pendekatan sistem, dengan melibatkan komponen sistem (keluarga, siswa/mahasiswa/remaja, sekolah/lembaga pendidikan, lembaga perguruan tinggi/pengkajian/penelitian, pemerintah, masyarakat, tempat pekerjaan, media massa), didukung lembaga kesehatan, sosial, agama dan penegakan hukum
  • Upaya itu harus ditumbuhkan di masyarakat dengan intervensi yang dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat (bottom up planning approach). Oleh karena itu, upaya pencegahan merupakan mekanisme social engineering. Sebagai proses pembelajaran masyarakat, perlu pemberdayaan masyarakat sehingga upaya itu menjadi gerakan masyarakat

2. Terapi dan Rehabilitasi

Strategi:

  • Optimalisasi sarana/prasarana kesehatan dan sarana pelayanan lain milik Pemerintah dan Swasta/LSM, dan membangun sarana baru dengan kerjasama LSM/Swasta, baik yang bersifat compulsory maupun voluntary
  • Melaksanakan pembinaan dan pengendalian mutu pelayanan, agar masyarakat tidak dirugikan

3. Penegak Hukum

Strategi:

  • Memutus mata rantai peredaran gelap narkoba di masyarakat
  • Tindakan penegakan hukum yang adil, konsisten dan konsekuen
  • Meliputi upaya preventif/pencegahan, represif/yudikatif

 

Referensi:

  • Gerakan Pencegahan Narkoba dan Penularan HIV/AIDS tingkat Pelajar Se Sulawesi Selatan. Disusun oleh: Biro Bina NAPZA dan HIV/AIDS dan Sekretariat Provinsi Sulawesi Selatan, bekerjasama dengan Yayasan Kelompok Relawan Antisipasi AIDS (KRA-AIDS) Indonesia. 2012
Scroll to Top