Berdasarkan pedoman baru yang tertuang dalam keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19, terbitlah istilah baru dalam penanganan status pasien Covid-19
Status pasien Covid-19 sebelumnya adalah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan Orang Tanpa Gejala (OTG) diganti dengan istilah baru untuk memudahkan pemahaman masyarakat terkait penularan penyakit Covid-19.
Istilah Baru dalam Penanganan Covid-19
Juru Bicara Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto menerbitkan istilah baru untuk memudahkan pemahaman masyarakat terkait penularan penyakit Covid-19, dan istilah lama tidak digunakan lagi. Beberapa istilah baru tersebut adalah:
1. Kasus Suspek
Kasus suspek adalah apabila seseorang memiliki atau termasuk dari salah satu kriteria berikut:
- Orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan memiliki riwayat penyakit, atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal
- Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19
- Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan
2. Kasus Probable
Kasus Probable adalah kasus suspek dengan ISPA berat atau meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan Covid-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium real time PCR
3. Kasus Konfirmasi
Kasus Konfirmasi Covid-19 adalah seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi Covid-19, yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium real time PCR. Kasus konfirmasi dapat disertai dengan gejala penyakit ataupun tanpa gejala penyakit apapun.
4. Kontak Erat
Istilah lamanya dikenal sebagai Orang Dalam Pemantauan atau ODP. Status pasien Kontak Erat adalah seseorang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi Covid-19.
5. Pelaku Perjalanan
Status Pelaku Perjalanan adalah seseorang yang melakukan perjalanan dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri (internasional) pada 14 hari terakhir.
6. Discarded
Status Discarded adalah apabila seseorang memenuhi salah satu dari kriteria berikut ini:
- Seseorang dengan status Suspek, dengan hasil pemeriksaan real time PCR sebanyak 2 kali negatif selama 2 hari
- Seseorang dengan status Kontak Erat, yang telah menyelesaikan masa karantina selama 14 hari
7. Selesai Isolasi
Status Selesai Isolasi adalah apabila seseorang memenuhi salah satu dari kriteria berikut ini:
- Kasus Konfirmasi tanpa gejala penyakit, yang tidak dilakukan pemeriksaan follow-up real time PCR dengan ditambah 10 hari isolasi mandiri sejak pengambilan spesimen diagnosa konfirmasi
- Kasus Probable/Kasus Konfirmasi, dengan gejala penyakit, yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up real time PCR dihitung 10 hari sejak tanggal onset dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan
- Kasus Probable/Kasus Konfirmasi, dengan gejala penyakit, yang mendapatkan hasil pemeriksaan follow up real time PCR 1 kali negatif, dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan
8. Kematian
Status Kematian adalah apabila pasien dinyatakan meninggal