Pengertian Proses Keperawatan
Proses keperawatan merupakan suatu proses atau rangkaian kegiatan pada praktek keperawatan yang langsung diberikan kepada klien pada berbagai tatanan pelayanan kesehatan, dalam upaya pemenuhan kebutuhan dasar manusia (KDM), dengan menggunakan metode proses keperawatan, berpedoman pada standar keperawatan, dilandasi etik dan etika keperawatan, dalam lingkup wewenang serta tanggung jawab keperawatan.
Menurut Nursalam (2001) proses keperawatan adalah sebagai salah satu pendekatan utama dalam pemberian asuhan keperawatan, pada dasarnya suatu proses pengambilan keputusan dan penyelesaian masalah.
Perkembangan Proses Keperawatan
Dalam perjalanannya proses keperawatan mengalami perkembangan.
Berikut pendapat beberapa ahli mengenai perkembangan proses keperawatan (Potter Perry, 1998), dalam Alimul, 2006:
1. Florence Nightingale
Florence Nightingale, menjelaskan bahwa keperawatan merupakan profesi yang dalam melaksanakan beberapa tindakan kepada pasien harus dipisahkan dari medis.
Dalam menentukan atau melaksanakan fungsinya, perawat harus mengatur dan menyesuaikan lingkungan yang tidak adekuat dengan dengan memanipulasi lingkungan pasien untuk memfasilitasi proses penyembuhan.
Lingkungan pasien yang baik/kondusif akan membantu mempercepat penyembuhan klien, sehingga memperpendek masa rawat dan otomatis memperkecil biaya yang dikeluarkan.
2. Hall
Hall, berpendapat bahwa proses keperawatan merupakan istilah yang digunakan dalam menentukan beberapa permasalahan pasien, keluarga dan perawat agar dapat diselesaikan, di mana terjadi interaksi antara perawatan dan pengobatan dalam memberikan asuhan keperawatan dan memberikan kenyamanan bagi pasien yang
dirawat selama menderita sakit.
Asuhan keperawatan merupakan hal yang pertama yang menentukan kesembuhan klien, sebelum pengobatan. Maksudnya adalah klien sudah merasa sembuh dengan mendapat asuhan keperawatan yang baik, sebelum mendapatkan pengobatan.
3. Johnson
Johnson, menjelaskan bahwa proses keperawatan merupakan cara mengkaji, mencapai keputusan, melaksanakan kegiatan yang telah direncanakan dalam memecahkan masalah dan mengevaluasi.
4. Wiedenbach
Wiedenbach (1962), menjelaskan bahwa proses keperawatan merupakan sarana untuk memecahkan masalah kesehatan pasien dan keluarga (pasien), yang dilakukan melalui tiga tahap yaitu: tahap observasi, bantuan pertolongan dan validasi.
Setiap tahap ini harus dilakukan dengan cermat, agar asuhan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan klien, dan masalah yang dihadapi segera bisa teratasi.
5. Yura H. Dan Walsh
Yura H. Dan Walsh (1983), menjelaskan bahwa proses keperawatan dilaksanakan melalui empat tahap, yaitu tahap pengkajian, perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi.
6. Knowles
Knowles (1967), menjelaskan bahwa proses keperawatan dapat dilakukan dengan menggunakan prinsip 5D, yaitu: discover (menemukan), delve (mengkaji), decide (memutuskan), do (mengerjakan), dan discriminate (melakukan pemisahan).
Pada tahun yang sama Western Interstate Commision on Higher Education (WICHE) mengemukakan bahwa proses keperawatan dibagi menjadi beberapa tahap, yaitu tahap persepsi, komunikasi, intervensi dan evaluasi.
7. Orem
Orem, mengatakan bahwa keperawatan merupakan kegiatan yang dilakukan melalui beberapa pertimbangan dengan menggunakan tiga tahapan dalam asuhan keperawatan, yakni penentuan diagnosis, perencanaan sistem dan pengelolaan sistem perawatan.
8. Roy
Roy, mengatakan bahwa dalam melakukan proses keperawatan sebaiknya menggunakan enam tahapan, yaitu: mengkaji tingkah laku pasien, mengkaji faktor yang mempengaruhinya, mengidentifikasi masalah, merumuskan tujuan, merumuskan intervensi keperawatan, melakukan seleksi dan mengevaluasi. Kemudian dalam melakukan proses keperawatan ia mengajurkan dilakukannya penentuan diagnosis keperawatan.
9. National Council of State Boards of Nursing
National Council of State Boards of Nursing (1982), mengemukakan bahwa proses keperawatan dapat dibagi lima tahap, yaitu tahap pengkajian, tahap analisis (diagnosis), perencanaan, implementasi dan evaluasi.
Dalam perjalanannya, asuhan keperawatan dilaksanakan dengan lima langkah yang sejalan dengan National Council of State Boards of Nursing.