Peserta JKN-KIS

Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota – JKN-KIS

BPJS Kesehatan memiliki 127 Kantor Cabang dan 388 Kantor Kabupaten/Kota yang dapat melayani peserta JKN-KIS di seluruh wilayah di Indonesia. Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota Kanal layanan BPJS Kesehatan berikutnya ialah melalui kantor cabang dan kabor kabupaten/kota. Jenis Layanan di Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota BPJS Kesehatan, melalui 4 (empat) loket layanan yaitu: Fast Track …

Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota – JKN-KIS Selengkapnya »

Kanal Layanan – Bank, PPOB dan Agen Mitra lainnya

Bank, Payment Point Online Banking (PPOB) dan Agen Mitra lainnya yang Bekerjasama Merupakan kemudahan layanan pembayaran iuran dan pendaftaran peserta baru PBPU di beberapa Cabang tertentu dari Bank mitra (BNI, BRI, Bank Mandiri dan BTN), PPOB dan agen mitra lainnya yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan Care Center 1500-400

BPJS Kesehatan Care Center 1500-400 merupakan media yang dapat diakses oleh calon peserta atau peserta JKN-KIS melalui telepon rumah dan/atau maupun handphone setiap hari (Senin s.d. Minggu) selama 24 Jam. Tarif panggilan ke BPJS Kesehatan Care Center 1500-400 adalah tarif lokal jika dari menggunakan telepon rumah/kantor (PSTN), atau tarif yang dikenakan masing-masing operator jika menggunakan …

BPJS Kesehatan Care Center 1500-400 Selengkapnya »

Aplikasi Mobile JKN

Aplikasi Mobile JKN merupakan inovasi untuk kemudahan calon peserta atau peserta JKN-KIS, dengan memanfaatkan teknologi informasi. Anda dapat mengunduh aplikasi mobile JKN melalui perangkat handphone Anda yang terhubung secara online melalui bantuan internet. Anda dapat mengunduh aplikasi ini baik melalui perangkat Android ataupun Apple. Aplikasi mobile JKN tersedia di Google Playstore atau Apps Store. 5 …

Aplikasi Mobile JKN Selengkapnya »

Hak dan Kewajiban Peserta JKN-KIS

Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) merupakan jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. Program ini diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayarkan oleh Pemerintah. Semua penduduk Indonesia WAJIB menjadi peserta JKN-KIS yang dikelola oleh BPJS Kesehatan termasuk orang asing yang telah bekerja paling singkat …

Hak dan Kewajiban Peserta JKN-KIS Selengkapnya »

Scroll to Top