Upaya penanggulangan penyalahgunaan narkoba mempunyai tiga komponen penting, sebagai pilar utama atau subsistem, masing-masing mempunyai strategi, tujuan, sasaran dan data pelaksanaannya. Ketiga pilar utama itu yaitu: Pencegahan, Terapi Rehabilitasi serta Penegakan Hukum.
1. Pencegahan
Strategi:
Ada 2 hal yang perlu digaris bawahi bahwa inti dari upaya pencegahan adalah:
- Upaya pencegahan harus dilakukan dalam pendekatan sistem, dengan melibatkan komponen sistem (keluarga, siswa/mahasiswa/remaja, sekolah/lembaga pendidikan, lembaga perguruan tinggi/pengkajian/penelitian, pemerintah, masyarakat, tempat pekerjaan, media massa), didukung lembaga kesehatan, sosial, agama dan penegakan hukum
- Upaya itu harus ditumbuhkan dimasyarakat dengan intervensi yang dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat (bottom up planning approach). Oleh karena itu, upaya pencegahan merupakan mekanisme social engineering. Sebagai proses pembelajaran masyarakat, perlu pemberdayaan masyarakat sehingga upaya itu menjadi gerakan masyarakat.
Tujuan:
- Meningkatkan ketahanan sosial – ekonomi – mental – spiritual individu, keluarga dan masyarakat, untuk membangun budaya anti-narkoba, anti-kekerasan dan menegakkan disiplin
- Mendorong masyarakat agar mampu secara mandiri membangun budaya anti-narkoba, anti-kekerasan dan disiplin tersebut
- Meningkatnya pemahaman tentang besar dan luasnya masalah serta upaya pencegahan dan penanggulangannya
- Tersedianya berbagai modul intervensi pencegahan yang efektif dengan materi, metoda sesuai dengan kelompok sasaran
- Meningkatnya kemampuan masyarakat dan lembaga pelayanan (kesehatan, sosial, agama, pendidikan, dan lain-lain) mengenal faktor risiko tinggi, melakukan deteksi dini dan intervensi psiko-sosial serta rujukan
- Tersedianya sarana/prasarana yang membantu pencapaian tujuan tersebut
Sasaran:
- Masyarakat luas
- Kelompok risiko, penyalahgunaan ringan (pemula) dan berat (ketergantungan)
- Kelompok sebaya, orang tua, sekolah dan lingkungan masyarakat
- Organisasi masyarakat, swasta, pemerintah
- Sarana/prasarana pelayanan kesejahteraan: sosial, pendidikan, agama, kesehatan, dan lain-lain
Pelaksana:
- Masyarakat (individu, keluarga, kelompok sebaya, sekolah, lingkungan masyarakat, masyarakat luas)
- Perguruan tinggi/lembaga pengkajian/penelitian dan organisasi profesi
- Lembaga pelayanan kesejahteraan (pendidikan, sosial, agama, kesehatan, kepolisian, dan lain-lain)
- Lembaga masyarakat, swasta, pemerintah
- Media massa (cetak, elektronik)
- Membantu memperbaiki keadaan keluarga penderita dan lingkungannya, agar kondusif untuk pemulihan kembali penderita
- Meningkatkan rasa percaya diri eks penderita dan kemampuannya mengelola hidupnya, agar dapat kembali ke tengah-tengah masyarakat tanpa menyalahgunakan narkoba lagi
- Dibina, diawasi dan dikendalikannya upaya kuratif/rehabilitasi agar mutu pelayanannya terjamin dan tidak merugikan masyarakat
2. Terapi dan Rehabilitasi
Strategi:
- Optimalisasi sarana/prasarana kesehatan dan sarana pelayanan lain milik Pemerintah dan Swasta/LSM, dan membangun sarana baru dengan kerjasama LSM/Swasta, baik yang bersifat compulsory maupun voluntary
- Melaksanakan pembinaan dan pengendalian mutu pelayanan agar masyarakat tidak dirugikan.
Tujuan:
- Tersedianya sarana/prasarana yang memadai dan terjangkau
- Tersedianya sarana rehabilitasi komprehensif untuk siswa/mahasiswa, demi masa depan mereka
- Teratasinya akibat penyalahgunaan pada penderita
- Mencegah dan mengurangi tingkat kekambuhan
Sasaran:
- Penyalahgunaan berat/penderita ketergantungan
- Keluarga, kelompok sebaya, sekolah, lingkungan masyarakat
- Sarana/prasarana pelayanan kuratif atau rehabilitatif pemerintah/LSM
Pelaksana:
- Lembaga pelayanan kesejahteraan masyarakat (kesehatan, sosial, agama, pendidikan, kepolisian)
- Lembaga perguruan tinggi, penelitian dan pengkajian
- Organisasi profesi dari berbagai disiplin ilmu
- Organisasi masyarakat (LSM), swasta, instansi pemerintah
3. Penegak Hukum
Strategi:
- Memutus mata rantai peredaran gelap narkoba di masyarakat
- Tindakan penegakan hukum yang adil, konsisten dan konsekuen
- Meliputi upaya preventif/pencegahan, represif/yudikatif
Tujuan:
- Berkurangnya keresahan masyarakat akibat penyalahgunaan pemasokan/peredaran/perdagangan gelap narkoba
- Tegaknya citra penegak hukum dalam pemberantasan suplai gelap narkoba
Sasaran:
- Masyarakat pada daerah lokasi rawan dan lokasi strategis
- Penanaman, pembuatan, produksi, distribusi, impor, ekspor, peredaran, perdagangan, penggunaan
- Sistem dan mekanisme penegakan hukum
- Aparat tramtibmas, penegak hukum dan instansi terkait lain
- Perundang-undangan, peraturan, tata tertib
Pelaksana:
- Aparat Kantibmas penegak hukum, instansi pemerintah lain
- Masyarakat (individu, kelompok sebaya, sekolah, masyarakat luas)
- Lembaga masyarakat (Posko penanggulangan penyalahgunaan narkoba)
- LSM, Swasta
- Media Massa (cetak, elektronik)