Strategi promosi pencegahan penyalahgunaan Narkotik dan Penggunaan Zat Adiktif (NAPZA) adalah sebagai berikut:
- Advokasi
- Bina Suasana
- Gerakan Masyarakat
A. ADVOKASI
Advokasi pencegahan penyalahgunaan Narkotik dan Penggunaan Zat Adiktif (NAPZA) adalah suatu upaya yang sistematik dan terorganisir untuk melancarkan suatu aksi dengan tujuan adanya dukungan kebijaksanaan dalam pencegahan penyalahgunaan NAPZA, oleh pengambil keputusan dan berbagai pihak terkait secara konsisten dan terus menerus.
Metode dan Cara yang dilakukan:
- Sarasehan
- Seminar
- Lobby
- Dialog Interaktif melalui Media Massa, Radio dan Televisi
- Lokakarya
- Rapat Koordinasi
- Demonstrasi
- Negosiasi
- Kunjungan Lapangan
- Studi Banding
Sasaran Advokasi:
- Gubernur
- DPRD
- BAPPEDA
- Pengelola Media Massa – Cetak dan Elektronik
- Rapat Koordinasi
- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
- Tokoh masyarakat atau tokoh agama
- Dunia Usaha – swasta
- Penyandang Dana
Hasil yang diharapkan:
- Adanya pengelolaan program pencegahan penyalahgunaan Narkotik dan Penggunaan Zat Adiktif (NAPZA) di berbagai tingkat dan sektor sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya
- Adanya forum komunikasi antara lembaga pemerintah, LSM, Donor agency, Swasta untuk membahas pencegahan penyalahgunaan Narkotik dan Penggunaan Zat Adiktif (NAPZA)
- Adanya lembaga pemerintah yang mengkoordinir pencegahan penyalahgunaan NAPZA seperti BKND, Komite, dan lain-lain
- Adanya dukungan kebijaksanaan dalam program dan sumber daya dalam pencegahan penyalahgunaan NAPZA
- Adanya struktur organisasi dalam masing-masing sektor yang mengelola pencegahan penyalahgunaan NAPZA sesuai dengan peran dan fungsinya.
B. BINA SUASANA – SITUASI SUPLAY NARKOBA
Bina Suasana – Situasi Suplai Narkoba adalah suatu upaya yang sistematik dan terorganisir untuk menjalin kemitraan dalam pembentukan opini yang positif tentang pencegahan penyalahgunaan NAPZA dengan berbagai kelompok yang ada di masyarakat.
Sasaran:
- Pengelolaan media massa dan elektronik
- Organisasi keagamaan
- Organisasi kepemudaan
- Lembaga Swadaya Masyarakat – LSM
- Profesi
- Publik figur
- Selebriti
- Kelompok swasta
Metode dan Cara yang dapat digunakan:
- Orientasi
- Pelatihan
- Seminar
- Kunjungan Lapangan
- Jumpa Pers
- Dialog Terbuka / Interaktif di media radio atau televisi
- Lokakarya
- Penulisan Artikel di Media Cetak
- Khotbah di tempat-tempat keagamaan
- Tekanan dalam penegakan hukum
C. GERAKAN MASYARAKAT (EMPOVERMENT)
Gerakan masyarakat dalam menunjang strategi promosi pencegahan penyalahgunaan NAPZA adalah upaya sistematis dan terorganisir untuk menumbuhkan dan mengembangkan norma yang membuat masyarakat berdaya dan mandiri dan berperilaku sehat, yaitu tidak menyalahgunakan NAPZA
Metode dan Cara yang digunakan:
- Penyuluhan Individu
- Penyuluhan Kelompok
- Konseling
- Orientasi
- Life Skill Education (Pendidikan Keterampilan Hidup Sehat)
- Partisipasi Masyarakat
Sasaran:
- Generasi Muda – Remaja
- Keluarga
- RT/RW
- Pengunjung Tempat Hiburan
- Pengelola Tempat Hiburan
- Pengelola Perkantoran
- Pengelola Industri
- Pengelola Tempat-Tempat Umum
Hasil yang diharapkan:
- Tumbuh kesadaran dan kepedulian masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan NAPZA di wilayahnya.
- Meningkatnya peran aktif masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan NAPZA
Tiga strategi pokok tersebut dalam pelaksanaan tidak terpisah, saling terkait dan simultan serta memerlukan dukungan pemikiran dan pengembangan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK).
Referensi:
- Gerakan Pencegahan Narkoba dan Penularan HIV/AIDS tingkat Pelajar Se Sulawesi Selatan. Disusun oleh: Biro Bina NAPZA dan HIV/AIDS dan Sekretariat Provinsi Sulawesi Selatan, bekerjasama dengan Yayasan Kelompok Relawan Antisipasi AIDS (KRA-AIDS) Indonesia. 2012