Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas)

Batasan

PUSKESMAS (Health Centre atau Pusat Kesehatan Masyarakat) adalah suatu kesatuan organisasi fungsional yang langsung memberikan pelayanan kesehatan secara menyeluruh, terpadu, merata, dapat diterima dan terjangkau oleh masyarakat dalam satu wilayah kerja tertentu dalam bentuk usaha-usaha kesehatan pokok.

Upaya Kesehatan tersebut dapat terselenggara dengan baik dengan peran serta aktif masyarakat dan menggunakan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tepat guna, dengan biaya yang dapat dipikul oleh pemerintah dan masyarakat.

Puskesmas memberikan upaya pelayanan kesehatan dengan menitikberatkan kepada pelayanan untuk masyarakat luas guna mencapai derajat kesehatan yang optimal, tanpa mengabaikan mutu pelayanan kesehatan.

Usaha Kesehatan Pokok Puskesmas

Pada PUSKESMAS yang lengkap usaha-usaha kesehatan pokok (basic health services) yang dilaksanakan ada 17 macam seperti yang tercantum dalam Program Kesehatan Nasional. Usaha-usaha kesehatan pokok yang dilaksanakan di puskesmas paling sedikit harus meliputi “basic seven”, seperti yang dianjurkan oleh W.H.O., yaitu:

  1. Pemeriksaan, pengobatan, dan perawatan
  2. Kesejahteraan Ibu dan Anak dan Keluarga Berencana
  3. Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Menular
  4. Hygiene dan Sanitasi Lingkungan
  5. Pendidikan Kesehatan kepada Masyarakat
  6. Perawatan Kesehatan Masyarakat
  7. Pengumpulan data-data untuk penilaian dan perencanaan (Statistik Kesehatan)

Puskesmas merupakan suatu kesatuan organisasi yang bersifat fungsional dan langsung berada dalam pengawasan administratif maupun teknis dari Dinas Kesehatan Kabupaten

Pembentukan puskesmas termasuk dalam Program Kesehatan Nasional, dengan maksud memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya sehingga dapat memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Dalam wilayah administrasi pemerintahan, tempat kedudukan sebuah puskesmas adalah di tingkat kecamatan.

Pelayanan di Puskesmas

Pelayanan kesehatan yang diberikan puskesmas merupakan pelayanan yang menyeluruh yang meliputi pelayanan preventif (pencegahan), promotif (peningkatan kesehatan), kuratif (pengobatan) sampai dengan rehabilitatif (pemulihan kesehatan), baik melalui upaya kesehatan perorangan (UKP) atau upaya kesehatan masyarakat (UKM).

Pelayanan tersebut ditujukan kepada semua penduduk dengan tidak membedakan jenis kelamin, golongan, umur, sejak dari kandungan hingga usia tua.

Puskesmas mempunyai tugas melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya dalam rangka mendukung terwujudnya kecamatan sehat.

Jenis dan Jumlah Tenaga Kesehatan dan Tenaga Non Kesehatan di Puskesmas

Sumber Daya Manusia Puskesmas terdiri atas Tenaga Kesehatan dan Tenaga Non Kesehatan.

Jenis dan jumlah tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan di puskesmas, dihitung berdasarkan analisis beban kerja, dengan mempertimbangkan jumlah pelayanan yang diselenggarakan, jumlah penduduk dan persebarannya, karakteristik wilayah kerja, luas wilayah kerja, ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama lainnya di wilayah kerja, dan pembagian waktu kerja.

Tenaga Kesehatan

Jenis tenaga kesehatan di Puskesmas, paling sedikit terdiri atas:

  • Dokter atau dokter layanan primer
  • Dokter gigi
  • Perawat
  • Bidan
  • Tenaga Kesehatan Masyarakat
  • Tenaga Kesehatan Lingkungan
  • Ahli Teknologi Laboratorium Medik
  • Tenaga Gizi
  • Tenaga Kefarmasian

Tenaga Non Kesehatan

Tenaga non kesehatan di Puskesmas harus dapat mendukung kegiatan ketatausahaan, administrasi keuangan, sistem informasi, dan kegiatan operasional lain di Puskesmas.

Organisasi Puskesmas

Organisasi Puskesmas disusun oleh dinas kesehatan kabupaten/kota berdasarkan kategori, upaya kesehatan dan beban kerja puskesmas.

Organisasi Puskesmas, paling sedikit terdiri atas:

  • Kepala puskesmas
  • Kepala sub bagian tata usaha
  • Penanggung jawab UKM dan Keperawatan Kesehatan Masyarakat
  • Penanggung jawab UKP, kefarmasian dan Laboratorium
  • Penanggung jawab jaringan pelayanan puskesmas dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan

Puskesmas menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat tingkat pertama dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama (meliputi upaya kesehatan masyarakat esensial dan upaya kesehatan masyarakat pengembangan).

Sistem di Puskesmas

Untuk menjamin akuntabilitas pelayanan, Puskesmas wajib melaksanakan Sistem Pencatatan dan Pelaporan Terpadu Puskesmas (SP2TP). Melalui SP2TP, Puskesmas diwajibkan mengumpulkan data transaksi pelayanan baik pelayanan UKP maupun UKM secara rutin.

Melalui berbagai program yang terselenggara, mereka diwajibkan membuat laporan bulanan ke dinas kesehatan melalui format:

  • LB1 (laporan bulanan 1) yang berisi morbiditas penyakit
  • LB2 yang berisi laporan pencatatan dan penggunaan obat
  • LB3 dan LB4 yang lebih banyak memuat tentang program puskesmas

 

Scroll to Top