Pengertian Karantina dan Isolasi

Entah kapan pandemi Covid-19 ini akan berakhir? Perjuangan tenaga kesehatan sudah sangat, sangat, sangat tangguh dalam menangani wabah virus di zaman modern ini. Pemerintah dan instansi terkait pun saling bahu-membahu mencegah semakin luasnya penyebaran penularan infeksi virus ini.

Tidak hanya di satu negara, negara lain di belahan bumi lainnya pun merasakan penderitaan yang cukup tragis karena wabah Covid-19. Sebelumnya, sejarah telah menuliskan betapa banyak wabah yang menyerang umat manusia hingga menyebabkan peristiwa kematian yang cukup banyak.

Pengetahuan akan ilmu kedokteran dan kesehatan terus berkembang. Hal utama demi menyelamatkan umat manusia dari wabah penyakit seperti Covid-19 ini. Dana untuk penanganan infeksi Covid-19 yang dikeluarkan pemerintah sudah sangat besar. Penyediaan vaksin, peningkatan akses layanan kesehatan hingga layanan Tanggap Darurat Covid-19 adalah beberapa sarana yang disediakan oleh pemerintah untuk penanganan wabah Covid ini.

Mari Saling Bahu-Membahu Berantas Covid-19 ini!

Seluruh umat manusia telah merasakan betapa beratnya hidup saat pandemi Covid-19 ini. Di awal tahun 2020, seluruh sektor kehidupan masyarakat, baik di negeri bahkan diluar negeri mengalami perubahan drastis. Demi kelangsungan kita semua, kita wajib mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Masyarakat perlu menerapkan langkah-langkah perlindungan dasar terhadap virus korona ini. Istilah ini dikenal dengan 5M :

  • Memakai Masker
  • Mencuci Tangan dengan sabun (atau antiseptik)
  • Menjaga Jarak
  • Menjauhi Kerumunan
  • Membatasi Mobilitas

#StaySafe and #StayHealthy adalah kalimat ajakan bagi setiap individu untuk melindungi diri. Karena bila dengan melindungi diri dari infeksi Covid-19 ini, kita mencegah semakin luasnya penyebaran infeksi.

Karantina dan Isolasi

Untuk mengurangi hingga mencegah penyebaran infeksi suatu penyakit, seorang pasien ditempatkan pada suatu ruangan khusus. Tindakan ini dilakukan untuk mencegah orang lain terinfeksi dengan penyakit yang diderita oleh pasien. Sesuai dengan tingkat patogenitas suatu penyakit, seorang pasien ditempatkan di ruangan tersebut dalam jangka waktu tertentu untuk memulihkan kondisi kesehatan pasien.

Istilah karantina dan isolasi adalah upaya untuk memulihkan kondisi kesehatan seseorang. Pengertian karantina dan isolasi bertujuan untuk menyembuhkan pasien tetapi tidak menjadikan orang lain menjadi sakit akibat terpapar penyakit yang sama dengan pasien.

Dengan demikian, pengertian karantina dan isolasi adalah suatu tindakan untuk memulihkan kondisi kesehatan seorang akibat terinfeksi suatu penyakit untuk mengurangi penularan penyakit tersebut (baik penularan secara langsung maupun penularan secara tidak langsung) ke manusia dengan kondisi tubuh yang sehat.

Pengertian Karantina dan Isolasi Covid-19

Karantina Covid-19

Karantina adalah upaya memisahkan seseorang yang terpapar COVID-19 (baik dari riwayat kontak atau riwayat bepergian ke wilayah yang telah terjadi transmisi komunitas) meskipun belum menunjukkan gejala apapun atau sedang dalam masa inkubasi yang bertujuan untuk mengurangi risiko penularan. Karantina dilakukan meskipun belum menunjukkan gejala apapun atau sedang dalam masa inkubasi.

Seseorang dinyatakan selesai karantina apabila exit test pada hari kelima memberikan hasil negatif. Jika exit test positif, maka orang tersebut dinyatakan sebagai kasus terkonfirmasi COVID-19 dan harus menjalani isolasi. Jika exit test tidak dilakukan maka karantina harus dilakukan selama 14 hari.

Isolasi Covid-19

Isolasi adalah upaya memisahkan seseorang yang sakit yang membutuhkan perawatan COVID-19 atau seseorang terkonfirmasi COVID-19, dari orang yang sehat yang bertujuan untuk mengurangi risiko penularan.

Kriteria selesai isolasi dan sembuh pada kasus terkonfirmasi COVID-19 menggunakan gejala sebagai patokan utama:

  1. Pada kasus terkonfirmasi yang tidak bergejala (asimtomatik), isolasi dilakukan selama sekurang-kurangnya 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
  2. Pada kasus terkonfirmasi yang bergejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan. Sehingga, untuk kasus-kasus yang mengalami gejala selama 10 hari atau kurang harus menjalani isolasi selama 13 hari. (

Untuk informasi terkait COVID-19 kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id/

Scroll to Top