Dokumen menurut bahasa Inggris berasal dari kata document yang memiliki arti: suatu yang tertulis atau tercetak dan segala benda yang mempunyai keterangan-keterangan. Dipilih untuk dikumpulkan, disusun, disediakan atau untuk disebarkan.
Dokumen ialah surat penting atau berharga yang sifatnya tertulis atau tercetak yang berfungsi atau dapat dipakai sebagai bukti ataupun keterangan.
Pengertian Dokumen Menurut Para Ahli
1. Louis Gottschalk
- Dokumen merupakan sumber tertulis bagi informasi sejarah sebagai kebalikan daripada kesaksian lisan, artefak, peninggalan-peninggalan terlukis dan petilasan-petilasan arkeologis
- Dokumen diperuntukkan untuk surat-surat resmi dan surat-surat Negara seperti surat perjanjian, Undang-undang, hibah, dan konsesi
- Dokumen dalam arti luas merupakan proses pembuktian yang didasarkan atas sumber jenis apapun, baik yang bersifat tulisan, lisan, gambaran atau arkeologis
2. G.J. Renier – University Collage London
- Dokumen dalam arti luas yaitu meliputi semua sumber tertulis saja, baik tertulis maupun lisan
- Dokumen dalam arti sempit yaitu yang meliputi semua sumber tertulis saja
- Pengertian dokumen dalam arti spesifik yaitu hanya meliputi surat-surat resmi dan surat-surat Negara, seperti surat perjanjian, Undang-undang, konsesi, hibah, dan sebagainya.
3. Kamus Umum Bahasa Indonesia
Definisi dokumen ialah sesuatu yang tertulis atau tercetak yang dapat dipergunakan sebagai bukti atau keterangan.
4. Kamus Kepegawaian
Definisi dokumen menurut kamus kepegawaian ialah:
- Semua catatan tertulis, baik tercetak maupun tidak tercetak
- Segala benda yang mempunyai keterangan-keterangan, dipilih untuk dikumpulkan, disusun, disediakan, atau untuk disebarkan
5. Kamus Bahasa Inggris Webster
- Dokumen dapat membuktikan dengan keterangan, melengkapi keterangan dengan fakta-fakta
- Dokumen melengkapi keabsahan keterangan, seperti surat keterangan, pernyataan, lampiran-lampiran seperti untuk melengkapi sebuah buku atau thesis
6. Ensiklopedia Indonesia
Pengertian dokumen menurut ensiklopedia Indonesia ialah surat kata, piagam, surat resmi dan bahan rekaman tertulis atau tercetak yang dapat memberikan keterangan untuk penyelidikan ilmiah dalam arti luas.