Industri pangan di Indonesia berkembang dengan sangat cepat. Penggunaan bahan-bahan tambahan pangan semakin marak, terutama pada industri kecil. Penggunaan bahan tambahan dan proses produksi yang tidak sesuai aturan akan mengancam konsumen. Bahan-bahan yang digunakan tidak pada tempatnya, dikhawatirkan akan meracuni konsumen terutama masyarakat kelas bawah yang awam akan keamanan pangan.
Misalnya, penggunaan bahan berbahaya formalin dan pewarna tekstil pada makanan dan minuman, seperti sirup. Demikian juga dengan penggunaan gelatin, yang bagi pemeluk Agama Islam ada batasan-batasan tertentu.
Masalah besar lain yang selalu menjadi sumber permasalahan pangan dari sisi keamanan kesehatan adalah kebersihan. Tingkat sanitasi yang masih rendah menyulitkan penyediaan produk pangan secara higienis. Pemahaman produsen akan pentingnya kebersihan dalam penyiapan yang aman bebas kontaminasi menjadi kendala yang serius bagi dunia pangan Indonesia.
Undang-undang Yang Mengatur Masalah Pangan
Undang-Undang yang mengatur masalah pangan di Indonesia sudah dimiliki sejak tahun 1996 dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 yang selanjutnya di amandemen menjadi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pangan Undang-Undang yang dimiliki Indonesia tersebut lebih bersifat modern karena mengacu pada kondisi yang terjadi di Indonesia, dengan beberapa penambahan dari Undang-Undang Pangan
Internasional.
Undang-Undang Pangan Indonesia tidak hanya mencantumkan definisi pangan atau sekedar larangan, melainkan mencakup tata cara serta isu-isu baru yang semakin marak seperti isu penggunaan bioteknologi untuk pengembangan produk.
Undang-Undang Pangan ini dalam implementasinya harus dilengkapi dengan peraturan-peraturan pemerintah tentang pangan. Peraturan Pemerintah mencakup hal -hal baru yang lebih spesifik, misal aturan penggunaan food additive serta aturan Good Manufacturing Practices (GMP) dan Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) selama proses produksi.
Peraturan Pemerintah sebagian besar diambil dari peraturan dunia internasional yang telah banyak digunakan oleh negara-negara lain.
Undang-Undang Pangan dan setumpuk peraturan yang menyertainya nampaknya tidak pernah cukup untuk melindungi dan memuaskan semua pihak. Hal ini Nampak dengan seringnya dilaporkan berbagai kasus keracunan pangan di Indonesia.
Pemerintah sebagai pihak yang menjembatani kepentingan konsumen dan produsen memiliki tanggung jawab besar untuk meningkatkan mutu dan pelaksanaan undang-undang yang berlaku. Seperti telah diuraikan di atas, bahwa peningkatan mutu dan pelaksanaan undang-undang sebenarnya bukan hanya tanggung jawab pemerintah, akan tetapi untuk mencapai iklim yang kondusif seharusnya juga menjadi tanggung jawab konsumen dan produsen.
Pengawasan Mutu Pangan di Indonesia
Menurut Winarno (1997), pengawasan mutu pangan di Indonesia saat ini dilaksanakan oleh empat kementerian, yaitu:
1. Kementerian Kesehatan
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia merupakan unsur pelaksana pemerintah di bidang kesehatan, dipimpin oleh Menteri Kesehatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian Kesehatan mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian tugas pemerintahan di bidang kesehatan.
2. Badan Pengawasan Obat dan Makanan
Sejak melepas status Direktorat Pengawas Obat dan Makanan (POM) pada tahun 2001 sebagai Lembaga Negara Non Kementerian yang mandiri dan langsung bertanggung jawab kepada Presiden, peran Kementerian Kesehatan RI pada pengawasan mutu pangan tidak lagi bersifat strategis teknis, tetapi lebih kepada kebijakan.
Ketua Badan berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan dalam pelaksanaan kegiatan. Sebelumnya, pengawasan mutu pangan di Kementerian Kesehatan dilakukan oleh Direktorat Jenderal POM, khususnya Direktorat Pengawasan Makanan dengan kegiatan-kegiatan sebagai berikut: Legislasi (hukum), Perizinan (licensing), pengawasan, standarisasi, dan regulasi. Keaktifan utama adalah pemberian izin untuk menjual makanan jenis tertentu, dan registrasi bagi makanan terkemas atau terolah di Indonesia.
Badan POM di bawah naungan Kementerian Kesehatan RI mempunyai tugas pokok melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengawasan obat dan makanan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam melaksanakan tugasnya, Badan POM menjalankan fungsi:
- Pengaturan, regulasi, dan standarisasi.
- Lisensi dan sertifikasi industri bidang farmasi berdasarkan cara-cara produksi yang baik.
- Evaluasi produk sebelum diizinkan beredar.
- Post marketing vigilance termasuk sampling dan pengujian laboratorium, pemeriksaan sarana produksi dan distribusi, penyidikan, dan penegakan hukum.
- Pre-audit dan post-audit iklan dan promosi produk.
- Riset terhadap pelaksanaan kebijakan pengawas obat dan makanan.
- Komunikasi, informasi, dan edukasi publik termasuk peringatan publik.
3. Kementerian Pertanian
Pengawasan mutu pangan oleh Kementerian Pertanian Republik Indonesia terutama dilaksanakan oleh Ditjen Tanaman Pangan, Peternakan, dan Perikanan. Ditjen Tanaman Pangan bertugas memantau hama penyakit, registrasi pestisida, pest control dan weed control. Termasuk di dalamnya pengawasan penggunaan pestisida dan herbisida.
Ditjen Peternakan, khususnya Sub Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner (Veterinair Public Health) bertanggung jawab terhadap inspeksi rumah potong hewan (RPH) yang kini berjumlah sekitar 1.000 buah di seluruh Indonesia dan produk-produk yang berasal dari hewani. Ditjen Peternakan juga bertanggung jawab terhadap penanganan segar hasil ternak seperti chilling, freezing. Dalam hal susu sapi, bertanggung jawab terhadap susu segar, pendinginan, serta sterilisasi susu cair.
Apabila diproses lebih lanjut, maka susu tersebut menjadi tanggung jawab Kementerian Perindustrian dan Perdagangan RI. Direktorat ini juga bertanggung jawab terhadap pengendalian obat ternak dan dengan adanya laboratorium analisis obat ternak di Bogor telah mulai melakukan kegiatan analisis residu obat-obatan pada makanan. Sedangkan Ditjen Perikanan, bertanggung jawab terhadap produk ikan atau hasil laut yang akan diekspor ke luar negeri.
4. Kementerian Perindustrian dan Perdagangan
Kementerian Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian tugas pemerintah di bidang industri dan perdagangan.
Pengawasan mutu pangan oleh Kementerian Perindustrian dan Perdagangan RI ditangani oleh Direktorat Standarisasi dan Pengendalian Mutu, termasuk di dalamnya produk pertanian, peternakan, perikanan, perkebunan dan hasil hutan. Direktorat tersebut bertugas mengendalikan mutu dari komoditi yang akan diekspor, diimpor, maupun yang akan beredar di dalam negeri.