JKN-KIS

JKN-KIS Mobile Customer Service (MCS)

Mobile Customer Service (MCS) merupakan layanan gerak yang mengusung konsep “jemput bola”, dengan menggunakan kendaraan roda empat yang bersifat mobile untuk mendekatkan dan meningkatkan pelayanan kepada peserta JKN-KIS pada daerah yang memiliki akses jauh dari lokasi Kantor Cabang/Kantor Kabupaten/Kota. Jenis Layanan Mobile Customer Service (MCS) Berikut ialah jenis layanan dalam Mobile Customer Service (MCS): Informasi […]

JKN-KIS Mobile Customer Service (MCS) Read More »

BPJS Kesehatan Care Center 1500-400

BPJS Kesehatan Care Center 1500-400 merupakan media yang dapat diakses oleh calon peserta atau peserta JKN-KIS melalui telepon rumah dan/atau maupun handphone setiap hari (Senin s.d. Minggu) selama 24 Jam. Tarif panggilan ke BPJS Kesehatan Care Center 1500-400 adalah tarif lokal jika dari menggunakan telepon rumah/kantor (PSTN), atau tarif yang dikenakan masing-masing operator jika menggunakan

BPJS Kesehatan Care Center 1500-400 Read More »

Aplikasi Mobile JKN

Aplikasi Mobile JKN merupakan inovasi untuk kemudahan calon peserta atau peserta JKN-KIS, dengan memanfaatkan teknologi informasi. Anda dapat mengunduh aplikasi mobile JKN melalui perangkat handphone Anda yang terhubung secara online melalui bantuan internet. Anda dapat mengunduh aplikasi ini baik melalui perangkat Android ataupun Apple. Aplikasi mobile JKN tersedia di Google Playstore atau Apps Store. 5

Aplikasi Mobile JKN Read More »

Kanal Layanan BPJS Kesehatan

Kanal Layanan merupakan tempat/media yang dapat digunakan oleh calon peserta atau peserta JKN-KIS dalam melakukan proses administrasi kepesertaan berupa pendaftaran peserta, perubahan data peserta, pembayaran iuran, pemberian informasi dan penanganan pengaduan. Kanal Layanan BPJS Kesehatan terdiri dari: A. Aplikasi Mobile JKN. B. BPJS Kesehatan Care Center 1500 400. C. Mobile Customer Service (MCS). D. Website

Kanal Layanan BPJS Kesehatan Read More »

Hak dan Kewajiban Peserta JKN-KIS

Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) merupakan jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. Program ini diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayarkan oleh Pemerintah. Semua penduduk Indonesia WAJIB menjadi peserta JKN-KIS yang dikelola oleh BPJS Kesehatan termasuk orang asing yang telah bekerja paling singkat

Hak dan Kewajiban Peserta JKN-KIS Read More »

Scroll to Top