Kanal Layanan BPJS Kesehatan

Kanal Layanan merupakan tempat/media yang dapat digunakan oleh calon peserta atau peserta JKN-KIS dalam melakukan proses administrasi kepesertaan berupa pendaftaran peserta, perubahan data peserta, pembayaran iuran, pemberian informasi dan penanganan pengaduan.

Kanal Layanan BPJS Kesehatan terdiri dari:

  • A. Aplikasi Mobile JKN.
  • B. BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.
  • C. Mobile Customer Service (MCS).
  • D. Website BPJS Kesehatan.
  • E. Mall Pelayanan Publik.
  • F. Dropbox Kantor Kecamatan atau Kelurahan yang bekerjasama.
  • G. Bank, Payment Point Online Banking (PPOB) dan Agen Mitra lainnya yang bekerjasama.
  • H. Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota.
Scroll to Top