Medical Student adalah seseorang yang menempuh pendidikan di bidang medis. Sama halnya dengan semua jalur pendidikan lainnya, semua pelajar yang memiliki persyaratan bisa masuk untuk mendaftar. Proses pendaftaran sesuai dengan minat mereka harus menempuh jenjang pendidikan dan menempuh ujian kelulusan sesuai dengan profesi mereka.
Menempuh jenjang pendidikan di Indonesia harus melalui beberapa tahapan. Tahapan tersebut sebagai proses yang membantu siswa dalam pembelajaran yang berguna bagi masa depan mereka. Di mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi.
Tingkat Pendidikan yang mereka lalui di mulai dari Prasekolah, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, hingga Pendidikan Tinggi. Tingkat pendidikan ini sebagai proses pembelajaran yang berguna bagi siswa untuk menempuh pembelajaran sesuai cita-cita yang mereka inginkan sejak kecil.
Pengertian Medical Student
Medical Student atau singkatan dari MedStud adalah seorang mahasiswa(i) yang menempuh pendidikan di sekolah kedokteran. Sekolah kedokteran adalah jenjang pendidikan tinggi yang menerima siswa-siswi lulusan SMU dan sederajat. Para siswa harus memiliki kemampuan baik fisik, mental, ekonomi dan sosial untuk menyelesaikan pendidikan kedokteran tersebut.
Di seluruh dunia, kriteria, struktur, metodologi pengajaran, dan sifat program medis di sekolah kedokteran sangat bervariasi sesuai dengan kampus atau universitas tersebut. Untuk masuk ke sekolah kedokteran seringkali sangat sulit, kompetitif, menggunakan ujian masuk standar kelas atas, dan biaya yang mahal untuk menempuh pendidikan kedokteran tersebut.
Gelar kedokteran diberikan kepada mahasiswa(i) kedokteran setelah menyelesaikan program gelar yang mereka tempuh di pendidikan kedokteran. Mahasiswa atau mahasiswi yang berhasil menempuh pendidikan kedokteran dengan kemampuan fisik, mental, ekonomi, dan sosial serta etika profesi sebagai “Good Doctor” berhak menerima gelar kedokteran.
Meskipun sekolah kedokteran memberikan gelar kedokteran kepada lulusannya, seorang dokter biasanya tidak mempraktikkan kedokteran secara legal sampai mendapat izin dari otoritas pemerintah setempat. Untuk mendapatkan perizinan atau Surat Izin Praktek (S.I.P) harus melalui beberapa tahap sebelum mereka menerima perizinan mereka.