Perawat adalah mereka yang memiliki kemampuan dan kewenangan melakukan tindakan keperawatan berdasarkan ilmu yang dimiliki diperoleh melalui pendidikan keperawatan.
Tugas dan Tanggung Jawab Perawat
Seseorang dapat dikatakan sebagai perawat dan mempunyai tanggungjawab sebagai perawat manakala yang bersangkutan dapat membuktikan bahwa dirinya telah menyelesaikan pendidikan perawat baik di luar maupun didalam negeri yang biasanya dibuktikan dengan ijazah atau surat tanda tamat belajar. Dengan kata lain seseorang disebut sebagai perawat bukan dari keahlian turun temurun, melainkan dengan melalui jenjang pendidikan perawat.
Berikut ini ialah tugas dan tanggung jawab seorang perawat yang penting untuk kita ketahui:
Tugas Perawat
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1239/MenKes/SK/XI/2001 tentang Registrasi dan Praktik Perawat, pada pasal 1 ayat 1 yang berbunyi “Perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan perawat baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Tugas seorang perawat dalam menjalankan perannya sebagai pemberi asuhan keperawatan ini dapat dilaksanakan sesuai tahapan dalam proses keperawatan. Hal ini disepakati dalam Lokakarya tahun 1983 yang berdasarkan tugas dan tanggung jawab perawat dalam memberikan asuhan keperawatan adalah sebagai berikut:
- Menyampaikan perhatian dan rasa hormat pada klien (sincere interest).
- Bila perawat terpaksa menunda pelayanan, maka perawat bersedia memberikan penjelasan dengan ramah kepada kliennya (explanantion about the delay).
- Menunjukan kepada klien sikap menghargai (respect) yang ditunjukkan dengan perilaku perawat. Misalnya mengucapkan salam, tersenyum, membungkuk, dan bersalaman.
- Berbicara dengan klien yang berorientasi pada perasaan klien (subjects the patients desires) bukan pada kepentingan atau keinginan perawat.
- Tidak mendiskusikan klien lain di depan pasien dengan maksud menghina (derogatory).
- Menerima sikap kritis klien dan mencoba memahami klien dalam sudut pandang klien (see the patient point of view).
Tugas Perawat dalam memberikan Asuhan Keperawatan
Tugas seorang perawat dalam menjalankan perannya sebagai pemberi asuhan keperawatan ini dapat dilaksanakan sesuai dengan tahapan dalam proses keperawatan. Hal ini disepakati dalam lokakarya tahun 1983 yang berdasarkan fungsi perawat dalam memberikan asuhan keperawatan adalah:
- Mengumpulkan data.
- Menganalisis dan mengintrepetasi data.
- Mengembangkan rencana tindakan keperawatan.
- Menggunakan dan menerapkan konsep-konsep dan prinsip-prinsip ilmu perilaku, sosial budaya, ilmu biomedik dalam melaksanakan asuhan keperawatan dalam rangka memenuhi Kebutuhan Dasar Manusia.
- Menentukan kriteria yang dapat diukur dalam menilai rencana keperawatan.
- Menilai tingkat pencapaian tujuan.
- Mengidentifikasi perubahan-perubahan yang diperlukan.
- Mengevaluasi data permasalahan keperawatan.
- Mencatat data dalam proses keperawatan
- Menggunakan catatan klien untuk memonitor kualitas asuhan keperawatan.
- Mengidentifikasi masalah-masalah penelitian dalam bidang keperawatan.
- Membuat usulan rencana penelitian keperawatan.
- Menerapkan hasil penelitian dalam praktek keperawatan.
- Mengidentifikasi kebutuhan pendidikan kesehatan.
- Membuat rencana penyuluhan kesehatan.
- Melaksanakan penyuluhan kesehatan.
- Mengevaluasi penyuluhan kesehatan.
- Berperan serta dalam pelayanan kesehatan kepada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat.
- Menciptakan komunikasi yang efektif baik dengan tim keperawatan maupun tim kesehatan lain.
Tanggungjawab Perawat
Menurut ICN (International Council of Nursing, 1965), Perawat adalah seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan keperawatan yang memenuhi syarat serta berwenang di negeri bersangkutan untuk memberikan pelayanan keperawatan yang bertanggung jawab untuk meningkatkan kesehatan, pencegahan penyakit dan pelayanan penderita sakit.
Tanggung jawab (responsibility) seorang perawat dapat diidentifikasi sebagai berikut:
- Responsibility to God (tanggung jawab utama terhadap Tuhannya).
- Responsibility to Client and Society (tanggung jawab terhadap klien dan masyarakat).
- Responsibility to Colleague and Supervisor (tanggung jawab terhadap rekan sejawat dan atasan).