Persyaratan Keselamatan Kerja di Laboratorium Medik

Laboratorium merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang diperlukan untuk menunjang upaya peningkatan kesehatan, pencegahan dan pengobatan penyakit, serta pemulihan kesehatan. Pelayanan laboratorium kesehatan di Indonesia pada saat ini diselenggarakan oleh berbagai jenis laboratorium pada berbagai jenjang pelayanan, mencakup antara lain laboratorium Puskesmas, laboratorium kesehatan Daerah Tingkat II, laboratorium rumah sakit pemerintah dan swasta, Balai Laboratorium Kesehatan dan laboratorium kesehatan swasta.

Sebagai komponen penting dalam pelayanan kesehatan, hasil pemeriksaan laboratorium digunakan untuk penetapan diagnosis, pemberian pengobatan dan pemantauan hasil pengobatan serta penentuan prognosis. Oleh karena itu hasil pemeriksaan laboratorium harus selalu terjamin mutunya. Untuk meningkatkan mutu hasil pemeriksaan laboratorium, mutlak perlu dilaksanakan kegiatan pemantapan mutu (quality assurance), yang mencakup berbagai komponen kegiatan. Salah satu komponen kegiatan adalah praktek laboratorium yang benar (Good Laboratory Practice/GLP). Pedoman praktek laboratorium yang benar ini dapat digunakan oleh para petugas laboratorium pada berbagai jenis laboratorium dalam melaksanakan tugasnya, sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing laboratorium untuk dapat menjamin keamanan bagi pasien, lingkungan maupun tenaga kesehatan pada laboratorium itu sendiri.

Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di Laboratorium

Sebagai petugas laboratorium, Anda tentu sudah mengetahui bahwa Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) laboratorium merupakan bagian dari pengelolaan laboratorium secara keseluruhan.

Kecelakaan kerja di laboratorium dapat terjadi kapan saja dan di mana saja. Dapat menimpa Anda atau rekan kerja Anda. Hal ini tentu tidak diinginkan oleh setiap orang. Kecelakaan kerja dapat menyebabkan kerugian bagi pekerja dan juga perusahaan atau instansi kesehatan. Anda mungkin pernah membaca atau bahkan melihat kasus-kasus kecelakaan kerja di laboratorium.

Petugas laboratorium yang menggunakan bahan kimia seperti methanol untuk fikasasi sediaan apus darah tepi dan larutan untuk pewarnaan bakteri, harus memahami sifat dan bahaya dari bahan kimia yang digunakan. Informasi tentang sifat dan bahaya bahan kimia dapat diperoleh dari lembar Material Safety Data Sheet (MSDS), sedangkan untuk bekerja yang aman di laboratorium dapat mengaplikasikan Good Laboratory Practice (GLP) sebagai pedoman bekerja aman di laboratorium.

Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) laboratorium merupakan bagian dari pengelolaan laboratorium secara keseluruhan. Laboratorium melakukan berbagai tindakan dan kegiatan terutama berhubungan dengan spesimen yang berasal dari manusia maupun bukan manusia.

Bagi petugas laboratorium yang selalu kontak dengan spesimen, maka berpotensi terinfeksi kuman patogen. Potensi infeksi juga dapat terjadi dari petugas ke petugas lainnya, atau keluarganya dan ke masyarakat. Untuk mengurangi bahaya yang terjadi, perlu adanya kebijakan yang ketat. Petugas harus memahami keamanan laboratorium dan tingkatannya, mempunyai sikap dan kemampuan untuk melakukan pengamanan sehubungan dengan pekerjaannya sesuai Standard Operational Procedure (SOP), serta mengontrol bahan/spesimen secara baik menurut praktik laboratorium yang benar.

Scroll to Top