Pengertian Warkat

Pengertian warkat yaitu suatu catatan tertulis, terekam, tergambar, tercetak, yang dibuat orang dalam rangka untuk membantu ingatan. Warkat juga dapat dikatakan sebagai alat pembayaran bukan tunai, yang diperhitungkan melalui kliring. Untuk keseragaman dalam penyelenggaraan kliring lokal maka warkat wajib memenuhi spesifikasi teknis berupa kualitas kertas, ukuran, rancang bangun (format) dan mutu cetak.

Menurut W.J.S. Poerwadarminta dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, yang dimaksud dengan warkat adalah surat, isi surat, pos, lembaran surat pos (yang boleh dilipat sebagai surat tertutup).

Apa itu Warkat?

Pengertian warkat dapat kita lihat dari 2 segi:

  • Pengertian Secara Sempit. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), warkat dapat berarti surat atau isi surat
  • Pengertian Secara Luas. Warkat adalah setiap informasi tertulis, tercetak atau bergambar (surat-surat, catatan-catatan, perhitungan-perhitungan, grafis-grafis atau gambar lainnya) yang masih memiliki kegunaan sebagai bahan informasi dan ingatan bagi organisasi

Berdasarkan definisi tersebut, berarti tidak semua catatan, grafik, gambar dan gambar lainnya tersebut masih memiliki kegunaan sebagai informasi dan ingatan organisasi maka layaklah bila disebut warkat.

Dengan demikian, catatan-catatan, grafik-grafik, dan gambar-gambar yang sudah tidak memiliki kegunaan sebagai bahan informasi dan ingatan bagi organisasi, tidak dapat disebut sebagai warkat. Mengingat warkat masih memiliki kegunaan, maka warkat-warkat tersebut perlu dihimpun, ditata, disimpan dan dipelihara.

Contoh Yang Termasuk Warkat

1. Cek

Cek adalah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), termasuk jenis-jenis cek seperti: cek deviden, cek perjalanan, cek pemberian, atau cinderamata, dan jenis cek lainnya yang penggunaannya dalam kliring disetujui oleh Bank Indonesia

2. Bilyet Giro

Bilyet giro adalah surat perintah dari nasabah kepada bank penyimpanan dana untuk memindahbukukan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada rekening pemegang yang disebutkan namanya, termasuk Bilyet Giro Bank Indonesia (BGBI)

3. Wesel Bank untuk Transfer

Wesel bank untuk transfer adalah wesel sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang diterbitkan oleh bank khusus untuk sarana transfer

4. Surat Bukti Penerimaan Transfer

Surat bukti penerimaan transfer adalah bukti penerimaan transfer dari luar kota yang dapat ditagihkan kepada bank peserta penerima dana transfer melalui kliring lokal

5. Nota Debet

Pengertian Nota debet adalah warkat yang digunakan untuk menagih dana pada bank lain untuk untung bank atau nasabah bank yang menyampaikan warkat tersebut. Nota debet yang dikliringkan hendaknya telah diperjanjikan dan dikonfirmasikan terlebih dahulu oleh bank yang menyampaikan nota debet kepada bank yang akan menerima nota debet tersebut.

6. Nota Kredit

Nota kredit adalah warkat yang digunakan untuk menyampaikan dana kepada bank lain untuk untung bank atau nasabah bank yang menerima warkat tersebut.

Scroll to Top