Pengertian Kode Etik Profesi

Kode etik profesi merupakan sarana untuk membantu para pelaksana seseorang sebagai seseorang yang profesional supaya tidak dapat merusak etika profesi. Definisi kode etik sendiri adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap profesi di dalam melaksanakan tugas profesinya dan hidup di masyarakat.

Etika

Pengertian Etika menurut etimologi, berasal dari bahasa Yunani: “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan.

Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk.

Etika dapat dikemukakan berdasarkan beberapa batasan yang ada kaitannya dengan perilaku individu dalam satu organisasi yang menuntut untuk dilaksanakannya etika tertentu. Lebih jauh diuraikan dalam kaitannya dengan perilaku yang etis menyangkut seluruh perilaku baik di dalam ataupun di luar pekerjaannya. Selanjutnya diuraikan bahwa etika ini dipengaruhi pula oleh budaya dari organisasi, kode etik, panutan dari pimpinan, kebijakan organisasi serta kenyataan yang berlaku di dalam organisasi.

Pengertian Etika

Dari uraian di atas maka dapat disimpulkan bahwa etika itu berkaitan dengan baik buruknya perilaku seseorang, serta sejauh mana kode etik diperhatikan oleh individu baik di dalam ataupun di luar lingkungan pekerjaanya.

Definisi lainnya etika adalah Ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia.

Menurut kamus bahasa indonesia, definisi etika adalah:

  1. Ilmu tentang apa yang baik dan buruk tentang hak dan kewajiban moral.
  2. Kumpulan asas/nilai yang berkenaan dengan akhlak.
  3. Nilai mengenai apa yang benar dan salah yang dianut masyarakat.

Adapun hal yang perlu diperhatikan oleh para pelaksana profesi, etika profesi berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan masyarakat atau terhadap klien. Dengan kata lain, orientasi utama profesi adalah untuk kepentingan masyarakat dengan menggunakan keahlian yang dimiliki. Akan tetapi tanpa disertai suatu kesadaran diri yang tinggi, profesi dapat dengan mudahnya disalahgunakan oleh seseorang.

Pengertian Kode Etik Profesi

Kode etik profesi merupakan sarana untuk membantu para pelaksana seseorang sebagai seseorang yang profesional supaya tidak dapat merusak etika profesi. Definisi kode etik sendiri adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap profesi di dalam melaksanakan tugas profesinya dan hidup di masyarakat.

Kode etik juga diartikan sebagai suatu ciri profesi yang bersumber dari nilai-nilai internal dan eksternal suatu disiplin ilmu dan merupakan pengetahuan komprehensif suatu profesi yang memberikan tuntunan bagi anggota dalam melaksanakan pengabdian profesi.

Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi:

  • a) Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang
    digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu
    mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan;
  • b) Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan keja (kalangan sosial);
  • c) Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi lain instansi;

Maka dari itu banyak orang yang mempunyai profesi tetapi tidak tahu ataupun tidak sadar bahwa ada kode Etik tertentu dalam profesi yang mereka miliki, dan mereka tidak lagi bertujuan untuk menolong kepentingan klien atau masyarakat, tapi sebaliknya masyarakat merasa dirugikan oleh orang yang menyalahgunakan profesi.

Scroll to Top