Informed consent berasal dari kata “informed” yang berarti telah mendapat penjelasan, dan kata “consent” yang berarti telah memberikan persetujuan.
Dengan demikian yang dimaksud informed consent ini adanya persetujuan yang timbul dari informasi yang dianggap jelas oleh pasien terhadap suatu tindakan medik yang akan dilakukan kepadanya sehubungan dengan keperluan diagnosa dan atau terapi kesehatan.
Istilah informed consent dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 290/Menkes/Per/III/2008 diterjemahkan menjadi “Persetujuan Tindakan Kedokteran”, yang terdapat pada Bab I Pasal 1, yaitu persetujuan yang diberikan oleh pasien atau keluarga terdekat setelah mendapat penjelasan secara lengkap mengenai tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang akan dilakukan terhadap pasien.
Pengertian Informed Consent
Informed Consent atau hak persetujuan klien terhadap tindakan medik yang akan diterima ialah surat atau bukti tertulis yang diberikan oleh petugas medis kepada seorang pasien. Dalam hal ini, seorang pasien harus memahami dengan jelas tindakan medis yang akan dilaksanakan. Tenaga medis dan tenaga kesehatan perlu memberikan penjelasan yang lengkap mengenai prosedur tindakan medis yang akan diterima oleh pasien tersebut.
Pengertian Informed consent adalah bukti tertulis tentang persetujuan terhadap prosedur klinik yang akan dilakukan pada klien, harus ditandatangani oleh klien sendiri atau walinya (apabila akibat kondisi tertentu klien tidak dapat melakukan hal tersebut). Persetujuan diminta apabila prosedur klinik mengandung risiko terhadap keselamatan klien (baik yang terduga atau tak terduga sebelumnya).
Pemberian Informasi Yang Lengkap
Informasi yang diberikan kepada pasien harus disampaikan secara lengkap, jujur dan benar tentang tindakan medis yang akan dilaksanakan. Dalam memberikan informasi penting sekali adanya komunikasi verbal antara tenaga medis atau tenaga kesehatan dan pasien (klien).
Pentingnya menuliskan informasi tersebut untuk mencegah hal yang sering lupa disampaikan kepada tenaga medis atau tenaga kesehatan terkait tindakan medis yang akan dilaksanakan. Maka dari itu untuk mencegah hal tersebut perlu diberikan informasi sebanyak mungkin terkait dengan prosedur tindakan medis tersebut.
1. Pengertian Persetujuan Tindakan Medis
Jika suatu pengobatan ataupun prosedur kesehatan yang dipilih seorang pasien memerlukan tindakan medis, Surat Persetujuan Tindakan Media (inform consent) diperlukan.
Informed consent adalah persetujuan yang diberikan oleh klien atau keluarganya atas dasar informasi dan penjelasan mengenai tindakan medis yang akan dilakukan terhadap klien. Setiap tindakan medis yang
mengandung resiko harus dengan persetujuan tertulis yang di tandatangani oleh yang berhak memberikan persetujuan, yaitu klien yang bersangkutan dalam keadaan sadar dan sehat mental.
2. Persetujuan Tindakan Medis oleh Pasangan Suami Istri
Dengan dilakukannya tindakan medis termasuk pasangan suami istri, maka perlunya izin dari kedua belah pihak. Berbeda dengan tindakan medis lainnya yang hanya memerlukan izin dari pihak yang akan mengalami tindakan tersebut.
3. Daftar Tilik Untuk Petugas
Pada halaman belakang lembar persetujuan tindakan medis terdapat daftar tilik untuk petugas yang digunakan untuk mengingatkan petugas adanya beberapa aspek yang harus dijelaskan beberapa klien melalui beberapa pertanyaan yang berkaitan dengan tindakan medis tersebut.