Pencegahan Penyakit (Usaha Preventif)

Dalam garis besarnya, usaha-usaha kesehatan masyarakat dapat dibagi dalam tiga golongan, yaitu:

  1. Usaha Pencegahan (Usaha Preventif)
  2. Usaha Pengobatan (Usaha Kuratif)
  3. Usaha Rehabilitasi

Dari ketiga jenis usaha ini, usaha pencegahan penyakit mendapat tempat yang utama, karena dengan usaha pencegahan akan diperoleh hasil yang lebih baik, serta memerlukan biaya yang lebih murah dibandingkan dengan usaha pengobatan maupun rehabilitasi.

Sebagai contoh, dapat kita mengerti bahwa mencegah agar kaki tidak patah jauh lebih baik dibandingkan dengan mengobati kaki yang sudah patah hingga merehabilitasi kaki patah dengan kaki buatan. Mencegah untuk tidak terkena penyakit diabetes, kolesterol, stroke, asam urat, kanker rahim, tuberkulosis, hepatitis, HIV/AIDS dan penyakit lainnya jauh lebih baik dibandingkan melakukan pengobatan terhadap penyakit tersebut hingga bertahun-tahun lamanya.

Leavell dan Clark dalam bukunya “Preventive Medicine for the Doctor in his Community” membagi usaha pencegahan penyakit dalam 5 tingkatan yang dapat dilakukan sebelum dan pada masa sakit. Usaha-usaha pencegahan itu adalah:

Masa Sebelum Sakit

  • Mempertinggi nilai kesehatan (Health Promotion)
  • Memberikan perlindungan khusus terhadap gangguan sesuatu penyakit (Spesific Protection)

Pada Masa Sakit

  • Mengenal dan mengetahui jenis penyakit pada tingkat awal serta mengadakan pengobatan yang tepat dan segera (Early Diagnosis and Prompt Treatment).
  • Pembatasan kecacatan dan berusaha untuk menghilangkan gangguan kemampuan bekerja yang diakibatkan sesuatu penyakit (Disability Limitation)
  • Rehabilitasi (Rehabilitation)

ad. 1. Mempertinggi Nilai Kesehatan

Usaha ini merupakan pelayanan terhadap pemeliharaan kesehatan pada umumnya. Beberapa usaha diantaranya:

  • Penyediaan makanan yang sehat, cukup kualitas maupun kuantitasnya
  • Perbaikan hygiene dan sanitasi lingkungan seperti penyediaan air rumah tangga yang baik, perbaikan cara pembuangan sampah, kotoran dan air limbah, dan sebagainya.
  • Pendidikan kesehatan kepada masyarakat
  • Usaha kesehatan jiwa agar tercapai perkembangan kepribadian yang baik

ad. 2. Memberikan perlindungan khusus terhadap sesuatu penyakit

Usaha ini merupakan tindakan pencegahan terhadap penyakit-penyakit tertentu. Beberapa usaha diantaranya:

  • Vaksinasi untuk mencegah penyakit-penyakit tertentu
  • Isolasi penderita penyakit menular
  • Pencegahan terjadinya kecelakaan

ad. 3. Mengenal dan mengetahui jenis penyakit pada tingkat awal serta mengadakan pengobatan yang tepat dan segera

Tujuan utama dari usaha ini adalah:

  • Pengobatan yang setepat-tepatnya dan secepat-cepatnya dari setiap jenis penyakit sehingga tercapai penyembuhan yang sempurna dan segera
  • Pencegahan penularan kepada orang lain bila penyakitnya menular
  • Mencegah timbulnya kecacatan yang diakibatkan sesuatu penyakit.

Beberapa usaha diantaranya:

  • Mencari penderita di dalam masyarakat dengan jalan pemeriksaan, misalnya pemeriksaan darah, rontgent paru-paru dan sebagainya, serta segera memberikan pengobatan
  • Mencari semua orang yang telah berhubungan dengan penderita penyakit menular untuk diawasi agar bila penyakitnya timbul dapat segera diberikan pengobatan dan tindakan-tindakan lain yang perlu, misalnya isolasi, desinfeksi, dan sebagainya
  • Pendidikan kesehatan kepada masyarakat agar mereka dapat mengenal gejala penyakit pada tingkat awal dan segera berusaha mencari pengobatan.

Masyarakat perlu disadarkan bahwa berhasil atau tidaknya usaha pengobatan tidak hanya tergantung pada baiknya jenis obat serta keahlian tenaga kesehatannya, melainkan juga tergantung pada kapan pengobatan tersebut diberikan.

ad. 4. Pembatasan kecacatan dan berusaha untuk menghilangkan gangguan kemampuan bekerja yang diakibatkan sesuatu penyakit.

Usaha ini merupakan lanjutan dari usaha ke-3, yaitu dengan pengobatan dan perawatan yang sempurna agar penderita sembuh kembali dan tidak cacat. Bila sudah terjadi kecacatan maka dicegah agar kecacatan tersebut tidak bertambah berat (dibatasi).

ad. 5. Rehabilitasi

Rehabilitasi adalah usaha untuk mengembalikan bekas penderita ke dalam masyarakat sehingga dapat berfungsi lagi sebagai anggota masyarakat yang berguna untuk dirinya dan masyarakat, semaksimal-maksimalnya sesuai dengan kemampuannya.

Rehabilitasi ini terdiri atas:

  • Rehabilitasi fisik

Yaitu agar bekas penderita memperoleh perbaikan fisik yang semaksimal-maksimalnya. Misalnya, seseorang yang karena kecelakaan, patah kakinya, perlu mendapatkan rehabilitasi dari kaki yang patah ini, yaitu dengan mempergunakan kaki buatan yang fungsinya sama dengan kaki yang sesungguhnya.

  • Rehabilitasi mental

Yaitu agar bekas penderita dapat menyesuaikan diri dalam hubungan perorangan dan sosial secara memuaskan. Seringkali bersamaan dengan terjadinya cacat badaniah, muncul pula kelainan-kelainan atau gangguan-gangguan mental. Untuk hal ini, bekas penderita perlu mendapat bimbingan kejiwaan sebelum kembali ke dalam masyarakat.

  • Rehabilitasi sosial vokasional

Yaitu agar bekas penderita dapat menempati suatu pekerjaan/jabatan dalam masyarakat dengan kapasitas kerja yang semaksimal-maksimalnya sesuai dengan kemampuan dan ketidakmampuannya.

Usaha pengembalian bekas penderita ini ke dalam masyarakat, memerlukan bantuan dan pengertian dari setiap anggota masyarakat untuk dapat mengerti dan memahami keadaan mereka (fisik, mental dan kemampuannya) sehingga memudahkan mereka dalam proses penyesuaian dirinya dalam masyarakat dalam keadaannya yang sekarang ini.

Scroll to Top