Banyak usaha yang telah dilakukan oleh Pemerintah untuk mencegah terjadi penyebaran penularan penyakit yang melanda suatu wilayah. Mulai dari social distance hingga protokol pencegahan penyebaran penularan penyakit yang dikeluarkan secara resmi. Setiap orang harus mematuhi prosedur tersebut untuk menjaga kesehatan dirinya sendiri maupun kesehatan orang lain yang ada disekitar.
Social Distance adalah mengurangi aktivitas di luar rumah dan interaksi dengan orang lain, mengurangi kontak tatap muka langsung. Termasuk menghindari pergi ke tempat ramai dan menjaga jarak 1,5 meter dari orang lain.
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
Sosial distance yang diterapkan hanya memberikan perkembangan yang rendah untuk mengurangi penyebaran penularan penyakit. Orang-orang masih belum sadar bahaya yang mengancam kesehatan, baik kesehatannya sendiri maupun kesehatan orang lain.
Oleh karena itu dengan diberlakukan pembatasan sosial berskala besar diharapkan masyarakat mulai sadar untuk membantu mencegah penyebaran semakin luas. Karena transmisi perpindahan penyakit terjadi baik secara langsung maupun secara tidak langsung, dari orang sakit ke orang yang sehat.
Pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar: 24 April – 7 Mei 2020
Aturan Transportasi Pribadi saat Pembatasan Sosial Berskala Besar
- Hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok
- Wajib menggunakan masker
- Mobil dengan kapasitas 4 orang: hanya boleh diisi 2 orang (1 pengemudi didepan + 1 penumpang dibelakang) dan wajib menggunakan masker
- Mobil dengan kapasitas 7 orang: hanya boleh diisi 3 orang (1 pengemudi didepan + 2 penumpang dibelakang) dan wajib menggunakan masker
- Sepeda motor: tidak boleh berboncengan. Wajib menggunakan masker dan sarung tangan
Sanksi (UU Nomor 6 Tahun 2018 Pasal 93)
- Dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
- Denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah)