Apa itu Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar (PONED) ?
PONED atau singkatan dari Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar merupakan pelayanan untuk menanggulangi kasus-kasus kegawatdaruratan obstetri neonatal (kehamilan dan persalinan calon ibu dan bayi).
Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar atau PONED dapat dilayani di puskesmas yang mempunyai fasilitas atau kemampuan untuk menangani kegawatdaruratan persalinan.
Puskesmas mampu adalah puskesmas rawat inap yang mampu menyelenggarakan pelayanan obstetri dan neonatal emergensi/komplikasi tingkat dasar dalam 24 jam sehari dan 7 hari seminggu.
Kriteria Puskesmas mampu PONED
Kriteria puskesmas yang siap untuk melayani kegawatdaruratan persalinan atau PONED yaitu:
- Puskesmas rawat inap yang dilengkapi fasilitas untuk pertolongan persalinan, tempat tidur rawat inap sesuai kebutuhan untuk pelayanan kasus obstetri dan neonatal emergensi/komplikasi
- Letaknya strategis dan mudah diakses oleh Puskesmas Fasyankes non PONED dari sekitarnya
- Puskesmas telah mampu berfungsi dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) dan tindakan mengatasi kegawatdaruratan, sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya serta dilengkapi dengan sarana prasarana yang dibutuhkan
- Puskesmas telah dimanfaatkan masyarakat dalam/luar wilayah kerjanya sebagai tempat pertama mencari pelayanan, baik rawat jalan ataupun rawat inap serta persalinan normal
- Mampu menyelenggarakan UKM dengan standar
- Jarak tempuh dari lokasi pemukiman sasaran, pelayanan dasar dan Puskesmas non PONED ke Puskesmas mampu PONED paling lama 1 jam dengan transportasi umum mengingat waktu paling lama untuk mengatasi perdarahan 2 jam dan jarak tempuh Puskesmas mampu PONED ke RS minimal 2 jam
- Mempunyai Tim inti yang terdiri atas Dokter, Perawat dan Bidan yang sudah dilatih PONED, bersertifikat dan mempunyai kompetensi PONED, serta tindakan mengatasi kegawatdaruratan medik umumnya dalam rangka mengkondisikan pasien emergensi/komplikasi siap dirujuk dalam kondisi stabil
- Mempunyai cukup tenaga Dokter, Perawat dan Bidan lainnya, yang akan mendukung pelaksanaan fungsi PONED di Puskesmas / Fasyankes tingkat dasar.
- Difungsikan sebagai Pusat rujukan antara kasus obstetri dan neonatal emergensi/komplikasi, dalam satu regional wilayah rujukan kabupaten
- Puskesmas telah mempunyai peralatan medis, non medis, obat-obatan dan fasilitas tindakan medis serta rawat inap, minimal untuk mendukung penyelenggaraan PONED
- Kepala Puskesmas mampu PONED mempunyai komitmen untuk menerima rujukan kasus kegawatdaruratan medis kasus obstetri dan neonatal dari Fasyankes di sekitarnya
- Adanya komitmen dari para stakeholders yang berkaitan dengan upaya untuk memfungsikan Puskesmas mampu PONED dengan baik
Melalui Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar (PONED) yang diselenggarakan oleh Puskesmas mampu PONED ini juga dapat mengantisipasi kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan Ibu dan Anak serta sebagai salah satu upaya percepatan penurunan AKI (Angka Kematian Ibu) dan AKB (Angka Kematian Bayi). Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota diharapkan dapat selalu melakukan monitoring dan evaluasi sehingga pelayanan kegawatdaruratan obstetri dan neonatal yang berkualitas dapat tercapai.