Ketentuan Ketenagaan Laboratorium Klinik

Laboratorium medik sering juga disebut dengan Laboratorium Klinik (Lab. Klinik), sering pula hanya disebut dengan laboratorium saja.

Menurut Permenkes RI No. 411/Menkes/Per/III/2010, Laboratorium Klinik adalah laboratorium kesehatan yang melaksanakan pelayanan pemeriksaan spesimen klinik untuk mendapatkan informasi tentang kesehatan perorangan terutama untuk menunjang upaya diagnosis penyakit, dan memulihkan kesehatan.

Laboratorium medik merupakan salah satu bagian laboratorium yang dilengkapi dengan berbagai instrumen biomedis, peralatan, bahan dan reagen (bahan kimia) untuk melakukan berbagai kegiatan pemeriksaan laboratorium dengan menggunakan spesimen biologis (whole blood, serum, plasma, urine, tinja, dll).

Tenaga kesehatan yang berkaitan dengan Laboratorium Medik, kita kenal sebagai Analis Kesehatan atau Ahli Tenaga Laboratorium Kesehatan (ATLM). Analis Kesehatan melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kode etik profesi laboratorium medik

Ketentuan ketenagaan Laboratorium Medik harus mengikuti standar operasional baku sesuai dengan kebutuhan dan lingkup pemeriksaan yang tersedia di laboratorium tersebut.

Ketentuan Ketenagaan Laboratorium Klinik

Berikut ialah standar ketenagaan yang harus ada di laboratorium klinik menurut Permenkes no 411 tahun 2010:

1. Laboratorium Klinik Umum Pratama:

  • Penanggung jawab teknis sekurang-kurangnya seorang dokter dengan sertifikat pelatihan teknis dan manajemen laboratorium kesehatan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan, yang dilaksanakan oleh organisasi profesi patologi klinik dan institusi pendidikan kesehatan bekerjasama dengan kementerian kesehatan; dan
  • Tenaga teknis dan administrasi, sekurang-kurangnya 2 (dua) orang analis kesehatan serta 1 (satu) orang tenaga administrasi.

2. Laboratorium Klinik Umum Madya

  • Penanggung jawab teknis sekurang-kurangnya seorang dokter spesialis patologi klinik; dan
  • Tenaga teknis dan administrasi, sekurang-kurangnya 4 (empat) orang analis kesehatan dan 1 (satu) orang perawat serta 2 (dua) orang tenaga administrasi.

3. Laboratorium Klinik Umum Utama

  • Penanggung jawab teknis sekurang-kurangnya seorang dokter spesialis patologi klinik; dan
  • Tenaga teknis dan administrasi, sekurang-kurangnya 1 (satu) orang dokter spesialis patologi klinik, 6 (enam) orang tenaga analis kesehatan dan 2 (dua) orang diantaranya memiliki sertifikat pelatihan khusus mikrobiologi, 1 (satu) orang perawat, dan 3 (tiga) orang tenaga administrasi.

4. Laboratorium Mikrobiologi Klinik

  • Penanggung jawab teknis sekurang-kurangnya seorang dokter spesialis mikrobiologi klinik; dan
  • Tenaga teknis dan administrasi, sekurang-kurangnya 1 (satu) orang dokter spesialis mikrobiologi klinik, 2 (dua) orang analis kesehatan yang telah mendapat sertifikasi pelatihan di bidang mikrobiologi klinik, 1 (satu) orang perawat, dan 1 (satu) orang tenaga administrasi.

5. Laboratorium Parasitologi Klinik

  • Penanggung jawab teknis sekurang-kurangnya seorang dokter spesialis parasitologi klinik; dan
  • Tenaga teknis dan administrasi, sekurang-kurangnya 1 (satu) orang dokter spesialis parasitologi klinik, 2 (dua) orang analis kesehatan yang telah mendapat sertifikasi pelatihan di bidang parasitologi klinik, 1 (satu) orang perawat, dan 1 (satu) orang tenaga administrasi.

6. Laboratorium Patologi Anatomik

  • Penanggung jawab teknis sekurang-kurangnya seorang dokter spesialis patologi anatomi; dan
  • Tenaga teknis dan administrasi, sekurang-kurangnya 1 (satu) orang teknisi patologi anatomi/analis/sarjana biologi, dan 1 (satu) orang tenaga administrasi.

Penanggung jawab Teknis Laboratorium Klinik

  • Dokter penanggung jawab teknis laboratorium klinik umum pratama hanya diperbolehkan menjadi penanggung jawab teknis pada 1 (satu) laboratorium klinik.
  • Dokter spesialis penanggung jawab teknis laboratorium klinik diperbolehkan menjadi penanggung jawab teknis paling banyak 3 (tiga) laboratorium klinik.
  • Penanggung jawab teknis sebagaimana dimaksud pada no (1) dan (2) dapat merangkap sebagai tenaga teknis pada laboratorium yang dipimpinnya.

Tugas dan Tanggung Jawab Penanggung Jawab Teknis Laboratorium Klinik

a. Penanggung jawab teknis laboratorium klinik mempunyai tugas dan tanggung jawab:

  • Menyusun rencana kerja dan kebijaksanaan teknis laboratorium;
  • Menentukan pola dan tata cara kerja;
  • Memimpin pelaksanaan kegiatan teknis laboratorium;
  • Melaksanakan pengawasan, pengendalian dan evaluasi kegiatan laboratorium;
  • Merencanakan, melaksanakan dan mengawasi kegiatan pemantapan mutu;
  • Memberikan pendapat terhadap hasil pemeriksaan laboratorium;
  • Memberikan konsultasi atas dasar hasil pemeriksaan laboratorium; dan memberikan masukan kepada manajemen laboratorium mengenai pelaksanaan kegiatan laboratorium.

b. Apabila penanggung jawab teknis laboratorium klinik tidak berada di tempat secara terus menerus lebih dari 1 (satu) bulan tapi kurang dari 1 (satu) tahun, maka laboratorium klinik bersangkutan harus memiliki penanggung jawab teknis sementara yang memenuhi persyaratan dan melaporkan kepada instansi pemberi izin.

c. Apabila penanggung jawab teknis tidak berada di tempat secara terus menerus lebih dari 1 (satu) tahun, maka laboratorium yang bersangkutan harus mengganti penanggung jawab teknis yang memenuhi persyaratan.

Tugas dan Tanggung Jawab Tenaga Teknis

a. Dokter spesialis dan/atau dokter selaku tenaga teknis laboratorium klinik mempunyai tugas dan tanggung jawab:

  • Melaksanakan kegiatan teknis dan pembinaan tenaga analis kesehatan sesuai dengan kompetensinya;
  • Mengkoordinir kegiatan pemantapan mutu, pencatatan dan pelaporan;
  • Mengkoordinir dan melaksanakan kegiatan keamanan dan keselamatan kerja laboratorium; dan
  • Melakukan komunikasi/konsultasi medis dengan tenaga medis lain.

b. Tenaga analis kesehatan dan tenaga teknis yang setingkat mempunyai tugas dan tanggung jawab:

  • Melaksanakan pengambilan dan penanganan bahan pemeriksaan laboratorium sesuai standar pelayanan dan standar operasional prosedur;
  • Melaksanakan kegiatan pemantapan mutu, pencatatan dan pelaporan;
  • Melaksanakan kegiatan keamanan dan keselamatan kerja laboratorium; dan
  • Melakukan konsultasi dengan penanggung jawab teknis laboratorium atau tenaga teknis lain.

c. Perawat mempunyai tugas dan tanggung jawab:

  • Melakukan tindakan untuk pengambilan spesimen klinik;
  • Melakukan pertolongan pertama terhadap pasien;
  • Melaksanakan kegiatan keamanan dan keselamatan kerja laboratorium; dan
  • Melakukan konsultasi dengan penanggung jawab teknis laboratorium atau tenaga teknis lain

Ketentuan-ketentuan di atas adalah standar minimal tentang ketenagaan yang harus dimiliki oleh sebuah laboratorium klinik. Berapa jumlah personal dan tenaga teknis apa saja yang harus ada disesuaikan dengan jenis dan klasifikasi laboratorium Anda

Klasifikasi laboratorium didasarkan kepada fasilitas dan kemampuan laboratorium tersebut melaksanakan pemeriksaan lab. Ketentuan ketenagaan laboratorium klinik menurut standar yang dikeluarkan pemerintah, yang biasanya diterapkan di laboratorium-laboratorium mulai dari laboratorium Puskesmas, Rumah Sakit Pemerintah tipe C, B hingga Rumah Sakit Pemerntah tipe A.

Pada kenyataannya, ketenagaan ini bisa berkembang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan dari laboratorium itu sendiri. Selain itu lingkungan dimana Laboratorium itu berada pun sangat mempengaruhi spesialisasi dan pekerjaan yang harus ada pada organisasi laboratorium. Misalnya di wilayah yang dekat dengan pantai, untuk Analis /ATLM dengan spesialisasi pemeriksaan malaria sangat dibutuhkan karena wilayahnya
yang rentan dengan kejadian wabah malaria.

Pada beberapa laboratorium klinik swasta, konsep ketentuan ketenagaan laboratorium klinik menjadi lebih berkembang lagi, menyesuaikan dengan fasilitas dan ruang lingkup pemeriksaan yang ada. Semakin besar organisasi laboratorium, semakin banyak tenaga yang dibutuhkan dengan banyak spesialisasi pekerjaan. Karenanya diperlukan perencanaan kebutuhan Sumber Daya Manusia agar organisasi dapat memenuhi tuntutan pelayanan yang diharapkan oleh pelanggan secara efektif dan efisien.

Scroll to Top