Pusat Kesehatan Masyarakat atau Puskesmas menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat tingkat pertama dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama. Upaya kesehatan dilaksanakan secara terintegrasi dan berkesinambungan.
Untuk melaksanakan upaya kesehatan, Puskesmas harus menyelenggarakan, manajemen Puskesmas, pelayanan kefarmasian, pelayanan keperawatan kesehatan masyarakat, dan pelayanan laboratorium.
Kategori Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas)
Dalam rangka pemenuhan Pelayanan Kesehatan yang didasarkan pada kebutuhan dan kondisi masyarakat, Puskesmas dapat dikategorikan berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan penyelenggaraan.
Berdasarkan karakteristik wilayah kerjanya, Puskesmas dikategorikan menjadi, Puskesmas kawasan perkotaan, Puskesmas kawasan pedesaan, serta Puskesmas kawasan terpencil dan sangat terpencil.
1. Puskesmas Kawasan Perkotaan
Puskesmas kawasan perkotaan merupakan Puskesmas yang wilayah kerjanya meliputi kawasan yang memenuhi paling sedikit tiga (3) dari empat (4) kriteria kawasan perkotaan sebagai berikut:
- Aktivitas penduduknya lebih dari 50% pada sektor nonagraris, terutama industri, perdagangan dan jasa.
- Memiliki fasilitas perkotaan antara lain sekolah beradius 2,5 km, pasar dengan radius 2 km, memiliki rumah sakit beradius kurang dari 5 km, bioskop, atau hotel.
- Lebih dari 90% rumah tangga memiliki listrik.
- Terdapat akses jalan raya dan transportasi menuju fasilitas perkotaan.
2. Puskesmas Kawasan Pedesaan
Puskesmas kawasan pedesaan merupakan Puskesmas yang wilayah kerjanya meliputi kawasan yang memenuhi paling sedikit tiga (3) dari empat (4) kriteria kawasan pedesaan seperti berikut:
- Aktivitas penduduknya lebih dari 50% (lima puluh persen) pada sektor agraris.
- Memiliki fasilitas antara lain sekolah beradius lebih dari 2,5 km, pasar dan perkotaan dengan radius lebih dari 2 km, rumah sakit beradius lebih dari 5 km, serta tidak memiliki fasilitas berupa bioskop atau hotel.
- Rumah tangga dengan listrik kurang dari 90%.
- Terdapat akses jalan dan transportasi menuju fasilitas.
3. Puskesmas Kawasan Terpencil
Puskesmas kawasan terpencil dan sangat terpencil merupakan Puskesmas yang wilayah kerjanya meliputi kawasan dengan karakteristik sebagai berikut:
- Berada di wilayah yang sulit dijangkau atau rawan bencana, pulau kecil, gugus pulau, atau pesisir.
- Akses transportasi umum rutin 1 kali dalam 1 minggu, jarak tempuh pulang pergi dari ibukota kabupaten memerlukan waktu lebih dari 6 jam, dan transportasi yang ada sewaktu-waktu dapat terhalang iklim atau cuaca.
- Kesulitan pemenuhan bahan pokok dan kondisi keamanan yang tidak stabil.