Kartu BPJS Kesehatan adalah kartu yang digunakan oleh masyarakat Indonesia yang terdaftar untuk mendapatkan fasilitas kesehatan. BPJS Kesehatan pun memiliki sejumlah aturan yang harus dipatuhi oleh para peserta untuk mendapatkan fasilitas layanan kesehatan tersebut.
Pemerintah menerbitkan aturan baru yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan dari Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Aturan baru itu menyampaikan bahwa seluruh warga negara Indonesia wajib memiliki kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk berbagai keperluan.
Aturan ini tidak untuk mempersulit, namun guna memastikan seluruh penduduk Indonesia masuk dalam jaminan kesehatan nasional
Layanan Wajib BPJS Kesehatan
Aturan baru BPJS Kesehatan tersebut, sebagai syarat dalam keperluan:
- Keperluan SIM – Surat Izin Mengemudi
- Mengurus STNK – Surat Tanda Nomor Kendaraan
- Mengurus SKCK – Surat Keterangan Catatan Kepolisian
- Pendaftaran Haji dan Umrah
- Sebagai syarat dalam transaksi jual beli tanah
- Pengajuan Usaha
- Pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
- Petani Penerima Bantuan Pemerintah
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib (mandatory) berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.
Dengan demikian, seluruh penduduk wajib menjadi peserta jaminan kesehatan termasuk Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia.
Dalam Inpres 1/2022 diinstruksikan kepada berbagai kementerian untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional. Kartu BPJS Kesehatan Sebagai Syarat Berbagai Keperluan ini mulai berlaku 1 Maret 2022