Apa itu Corona Virus?
Corona virus adalah keluarga besar virus yang dapat menyebabkan penyakit pada hewan atau manusia. Pada manusia, beberapa corona virus diketahui menyebabkan infeksi pernafasan mulai dari flu biasa hingga penyakit yang lebih parah seperti Sindrom Pernafasan Timur Tengah (MERS) dan Sindrom Pernafasan Akut Parah (SARS). Virus corona yang paling baru ditemukan menyebabkan penyakit coronavirus COVID-19
Apa itu COVID-19?
CoVid 19 adalah penyakit menular yang disebabkan oleh corona virus yang paling baru ditemukan. Virus dan penyakit baru ini tidak diketahui sebelum wabah dimulai di Wuhan, Cina, pada bulan Desember 2019
Indonesia Melawan CoVid 19
Presiden Joko Widodo bersama Menteri Kesehatan, dr. Terawan, mengumumkan kasus pertama warga negara Indonesia yang positif Corona Virus, CoVid 19 di Indonesia pada tanggal Senin, 2 Maret 2020 di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Presiden Joko Widodo mengungkapkan dalam situasi situasi saat ini, semua kebijakan baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah akan harus ditelaah. Di telaah secara mendalam agar efektif untuk menyelesaikan masalah dan tidak memperburuk keadaan.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia terkait wabah CoVid 19
Majelis Ulama Indonesia atau MUI mengeluarkan fatwa terkait penyebaran infeksi Coronavirus. CoVid 19 yang telah masuk dan menulari orang-orang dengan cepat di Indonesia. Fatwa atau aturan tersebut disahkan di Jakata, pada tanggal 16 Maret 2020.
Berikut ini adalah fatwa MUI nomor 14 tahun 2020 terkait wabah CoVid 19:
1. Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit. Karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).
2. Orang yang telah terpapar virus corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain.
Baginya shalat Jum’at dapat diganti dengan shalat Dzuhur di tempat kediaman. Karena shalat Jum’at merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal.
Baginya haram melakukan aktivitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan. Seperti jemaah shalat lima waktu atau shalat rawatib, shalat tarawih, dan shalat Ied, (yang dilakukan) di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar
3. Orang yang sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak terpapar CoVid 19, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, maka ia boleh meninggalkan shalat Jum’at dan menggantikannya dengan shalat Dzuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah shalat lima waktu atau shalat rawatib, shalat tarawih, dan shalat Ied di masjid atau tempat umum lainnya.
- Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa, dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus corona. Seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun.
4. Dalam kondisi penyebaran CoVid 19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat Jum’at di kawasan tersebut. Sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan shalat Dzuhur di tempat masing-masing.
Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran CoVid 19. Seperti jemaah shalat lima waktu atau shalat rawatib, shalat tarawih, dan shalat Ied, (yang dilakukan) di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.
5. Dalam kondisi penyebaran CoVid 19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jum’at
6. Pemerintah menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam upaya penanggulangan CoVid 19 terkait dengan masalah keagamaan dan umat Islam wajib mentaatinya
7. Pengurusan jenazah (tajhiz janazah) terpapar CoVid 19, terutama dalam memandikan dan mengkafani harus dilakukan sesuai dengan protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat.
Sedangkan untuk menshalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar CoVid 19
8. Umat Islam agar semakin mendekatkan diri kepada Allah dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, membaca Qunut Nazilah di setiap shalat fardhu, memperbanyak shalawat, memperbanyak sedekah, dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (do’a daf’u al-bala’), khususnya dari wabah CoVid 19
9. Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram.