Hak dan Kewajiban Peserta JKN-KIS

Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) merupakan jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. Program ini diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayarkan oleh Pemerintah.

Semua penduduk Indonesia WAJIB menjadi peserta JKN-KIS yang dikelola oleh BPJS Kesehatan termasuk orang
asing yang telah bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia dan telah membayar iuran.

Hak dan Kewajiban Peserta JKN-KIS

Berikut ini ialah hak dan kewajiban peserta JKN-KIS:

A. Hak Peserta

  1. Mendapatkan kartu identitas peserta sebagai identitas peserta JKN-KIS untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
  2. Memperoleh manfaat dan informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  4. Menyampaikan pengaduan, kritik dan saran secara lisan maupun tertulis kepada BPJS Kesehatan.

B. Kewajiban Peserta

  1. Mendaftarkan diri dan anggota keluarganya sebagai peserta JKN-KIS kepada BPJS Kesehatan.
  2. Membayar iuran secara rutin setiap bulan sebelum tanggal 10 (sepuluh).
  3. Memberikan data dirinya dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar.
  4. Melaporkan perubahan data dirinya dan anggota keluarganya, antara lain perubahan golongan, pangkat atau besaran gaji, pernikahan, perceraian, kematian, kelahiran, pindah alamat/domisili dan pindah fasilitas kesehatan tingkat pertama serta perubahan alamat email dan nomor handphone
  5. Menjaga kartu peserta agar tidak rusak, hilang atau dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak.
  6. Mentaati semua ketentuan dan tata cara pelayanan kesehatan.

C. Kewajiban Pemberi Kerja

  1. Mendaftarkan diri dan pekerjanya sebagai peserta JKN-KIS kepada BPJS Kesehatan.
  2. Menghitung dan memungut iuran yang menjadi kewajiban pekerjanya melalui pemotongan gaji/upah pekerja.
  3. Membayar dan menyetorkan iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS Kesehatan secara rutin setiap bulan sebelum tanggal 10 (sepuluh).
  4. Memberikan data mengenai diri, pekerja dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar meliputi:
    • Data pekerja berikut anggota keluarganya yang didaftarkan sesuai dengan data pekerja yang dipekerjakan dengan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP Elektronik;
    • Data upah (Gaji pokok + Tunjangan Tetap) yang dilaporkan sesuai dengan upah yang diterima pekerja;
    • Perubahan data badan usaha atau badan hukum, meliputi: alamat perusahaan, kepengurusan perusahaan, jenis badan usaha, jumlah pekerja, data pekerja dan keluarganya serta perubahan besarnya upah setiap pekerja, selambatnya 7 (tujuh) hari setelah terjadi perubahan.

 

Scroll to Top