Kesehatan reproduksi adalah suatu keadaan sejahtera fisik,mental,dan sosial secara utuh tidak semata-mata bebas dari penyakit atau kecacatan dalam suatu yang berkaitan dengan sistem reproduksi, fungsi dan prosesnya (WHO).
Kesehatan Reproduksi adalah suatu keadaan sehat secara menyeluruh mencakup fisik, mental dan kehidupan sosial yang berkaitan dengan alat, fungsi serta proses reproduksi yang pemikiran kesehatan reproduksi bukannya kondisi yang bebas dari penyakit melainkan bagaimana seseorang dapat memiliki kehidupan seksual yang aman dan memuaskan sebelum dan sesudah menikah (Depkes RI, 2000).
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 Kesehatan Reproduksi yang menjamin setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan reproduksi yang bermutu, aman dan dapat dipertanggung jawabkan, dimana peraturan ini juga menjamin kesehatan perempuan dalam usia reproduksi sehingga mampu melahirkan generasi yang sehat, berkualitas yang nantinya berdampak pada penurunan Angka Kematian Ibu.
Masalah Kesehatan Reproduksi
Beberapa masalah dapat terjadi pada setiap tahapan siklus kehidupan perempuan, dibawah ini diuraikan masalah yang mungkin terjadi mada setiap siklus kehidupan.
1. Masalah Reproduksi
- Kesehatan, morbiditas (gangguan kesehatan) dan kematian perempuan yang berkaitan dengan kehamilan. Termasuk didalamnya juga masalah gizi dan anemia dikalangan perempuan, penyebab serta komplikasi dari kehamilan, masalah kemandulan dan ketidaksuburan;
- Peranan atau kendali sosial budaya terhadap masalah reproduksi. Maksudnya bagaimana pandangan masyarakat terhadap kesuburan dan kemandulan, nilai anak dan keluarga, sikap masyarakat terhadap perempuan hamil.
- Intervensi pemerintah dan negara terhadap masalah reproduksi. Misalnya program KB, undang-undang yang berkaitan dengan masalah genetik, dan lain sebagainya. Tersedianya pelayanan kesehatan reproduksi dan keluarga berencana, serta terjangkaunya secara ekonomi oleh kelompok perempuan dan anak-anak.
- Kesehatan bayi dan anak-anak terutama bayi dibawah umur lima tahun.
- Dampak pembangunan ekonomi, industrialisasi dan perubahan lingkungan terhadap kesehatan reproduksi.
2. Masalah Gender dan Seksualitas
- Pengaturan negara terhadap masalah seksualitas. Maksudnya adalah peraturan dan kebijakan negara mengenai pornografi, pelacuran dan pendidikan seksualitas.
- Pengendalian sosio-budaya terhadap masalah seksualitas, bagaimana norma-norma sosial yang berlaku tentang perilaku seks, homoseks, poligami, dan perceraian
- Seksualitas dikalangan remaja
- Status dan peran perempuan
- Perlindungan terhadap perempuan pekerja
3. Masalah Kekerasan dan Perkosaan terhadap Perempuan
- Kecenderungan penggunaan kekerasan secara sengaja kepada perempuan, perkosaan, serta dampaknya terhadap korban
- Norma sosial mengenai kekerasan dalam rumah tangga, serta mengenai berbagai tindak kekerasan terhadap perempuan
- Sikap masyarakat mengenai kekerasan perkosaan terhadap pelacur.
- Berbagai langkah untuk mengatasi masalah- masalah tersebut.
4. Masalah Penyakit yang Ditularkan Melalui Hubungan Seksual
- Masalah penyakit menular seksual yang lama, seperti sifilis, dan gonorrhea.
- Masalah penyakit menular seksual yang relatif baru seperti chlamydia, dan herpes.
- Masalah HIV/AIDS (Human Immunodeficiency Virus/Acguired immunodeficiency Syndrome);
- Dampak sosial dan ekonomi dari penyakit menular seksual.
- Kebijakan dan progarm pemerintah dalam mengatasi maslah tersebut (termasuk penyediaan pelayanan kesehatan bagi pelacur/Penjaja Seks Komersial).
- Sikap masyarakat terhadap penyakit menular seksual.
5. Masalah Pelacuran
- Demografi pekerja seksual komersial atau pelacuran.
- Faktor-faktor yang mendorong pelacuran dan sikap masyarakat terhadap pelacuran.
- Dampaknya terhadap kesehatan reproduksi, baik bagi pelacur itu sendiri maupun bagi konsumennya dan keluarganya.
6. Masalah Sekitar Teknologi
- Teknologi reproduksi dengan bantuan (inseminasi buatan dan bayi tabung).
- Pemilihan bayi berdasarkan jenis kelamin (gender fetal screening).
- Penapisan genetik (genetic screening).
- Keterjangkauan dan kesamaan kesempatan.
- Etika dan hukum yang berkaitan dengan masalah teknologi reproduksi ini.