Wewenang Perawat
Seseorang dapat dikatakan sebagai perawat dan mempunyai tanggungjawab sebagai perawat manakala yang bersangkutan dapat membuktikan bahwa dirinya telah menyelesaikan pendidikan perawat baik di luar maupun didalam negeri yang biasanya dibuktikan dengan ijazah atau surat tanda tamat belajar. Dengan kata lain seseorang disebut sebagai perawat bukan dari keahlian turun temurun, melainkan dengan melalui jenjang pendidikan perawat. […]