Seperti dikemukakan sebelumnya, bahwa Kewaspadaan Universal merupakan bagian dari upaya pengendalian infeksi di sarana pelayanan kesehatan. Upaya lain yang merupakan komponen pengendalian infeksi di sarana pelayanan adalah Surveilans, penanggulangan KLB, pengembangan kebijakan dan prosedur kerja, serta pendidikan dan pelatihan yang berkesinambungan dalam hal pencegahan infeksi, yang tidak dapat dipisah-pisahkan.
Penerapan Kewaspadaan Universal didasarkan pada keyakinan bahwa darah dan cairan tubuh sangat potensial menularkan penyakit, baik yang berasal dari pasien maupun petugas kesehatan.
Prosedur Kewaspadaan Universal ini juga dapat dianggap sebagai pendukung program K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) bagi petugas kesehatan
Prinsip utama Prosedur Kewaspadaan Universal pelayanan kesehatan adalah menjaga higiene sanitasi individu, higiene sanitasi ruangan dan sterilisasi peralatan. Ketiga prinsip tersebut dijabarkan menjadi 5 (lima) kegiatan pokok, yaitu:
- Cuci tangan guna mencegah infeksi silang
- Pemakaian alat pelindung, berupa pemakaian sarung tangan guna mencegah kontak dengan darah serta cairan infeksius yang lain
- Pengelolaan alat kesehatan bekas pakai
- Pengelolaan jarum dan alat tajam untuk mencegah perlukaan
- Pengelolaan limbah dan sanitasi ruangan