Sumber daya manusia (SDM) merupakan potensi manusiawi yang melekat keberadaannya pada seorang pegawai yang terdiri atas potensi fisik dan potensi non-fisik.
Potensi fisik adalah kemampuan fisik yang terakumulasi pada seorang pegawai, sedangkan potensi non-fisik adalah kemampuan seorang pegawai yang terakumulasi baik dari latar belakang pengetahuan, inteligensia, keterampilan, human relations. Sedangkan sumber daya non-manusia merupakan sarana atau peralatan berupa mesin-mesin atau
alat-alat non mesin dan bahan-bahan yang digunakan dalam proses pelayanan laboratorium klinik.
Perencanaan SDM Laboratorium Klinik/Medik
SDM yang bekerja di dalam pelayanan laboratorium kesehatan cukup beragam, baik profesi maupun tingkat pendidikannya. Kebutuhan jumlah pegawai antara laboratorium kesehatan di Rumah Sakit dengan laboratorium kesehatan swasta, atau Puskesmas tentu tidak sama. Hal ini dikarenakan jenis pelayanan, jumlah pemakai jasa, dan permasalahan yang dihadapi oleh masing-masing laboratorium tersebut berbeda-beda.
Jenis ketenagaan yang diperlukan dalam pelayanan laboratorium kesehatan adalah sebagai berikut :
1. Staf Medis
- Dokter Spesialis Patologi Klinik,
- Dokter Spesialis Patologi Anatomik,
- Dokter Spesialis Forensik,
- Dokter Spesialis Mikrobiologi Klinik,
- Dokter umum yang telah memiliki pengalaman teknis laboratorium
2. Tenaga Teknis Laboratorium
- Analis Kesehatan atau Analis Medis,
- Perawat Kesehatan,
- Dokter umum,
- Sarjana kedokteran,
- Sarjana farmasi,
- Sarjana biologi,
- Sarjana teknik elektromedik,
- Sarjana teknik kesehatan lingkungan
3. Tenaga administrasi
4. Pekarya
Kalau dilihat dari fungsi laboratorium kesehatan, yakni melakukan pemeriksaan bahan yang berasal dari manusia atau bahan bukan dari manusia yang tujuannya adalah menentukan jenis penyakit, penyebab penyakit, kondisi kesehatan dan faktor yang berpengaruh pada kesehatan perorangan atau masyarakat , maka kebutuhan SDM yang
terbesar adalah Analis Kesehatan sebagai tenaga teknis laboratorium.
Ada 3 pilar utama yang harus diperhatikan oleh profesi Analis Kesehatan/ATLM yaitu keselarasan antara pendidikan, standar pelayanan dan organisasi profesi, untuk menghasilkan seorang profesi ATLM yang bermutu/berkualitas.
Analis Kesehatan memiliki tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh dalam melaksanakan pelayanan laboratorium. Pelayanan laboratorium yang dimaksud adalah pelayanan laboratorium secara menyeluruh meliputi salah satu atau lebih bidang pelayanan, meliputi bidang hematologi, kimia klinik, imunoserologi, mikrobiologi, toksikologi, kimia lingkungan, patologi anatomi (histopatologi, sitopatologi, histokimia, imuno patologi, patologi molekuler), biologi dan fisika.