Kesehatan lingkungan adalah kesehatan yang sangat penting bagi kelancaran kehidupan di bumi, karena lingkungan adalah tempat di mana pribadi itu tinggal. Lingkungan yang sehat dapat dikatakan sehat bila sudah memenuhi syarat-syarat lingkungan yang sehat.
Dalam perumusan pokok-pokok pengertian kesehatan lingkungan selain didasarkan atau berorientasi pada kesehatan masyarakat juga berorientasi pada berbagai konsep di luar kesehatan masyarakat seperti pelestarian alam, sistem lingkungan, kelengkapan body of knowledge dalam kesatuan pendekatan multidisipliner dan hal-hal lain tentang kesehatan lingkungan.
Kesehatan lingkungan adalah kondisi lingkungan yang mampu menompang keseimbangan yang dinamis antara manusia dan lingkungan untuk mendukung tercapainya kualitas hidup manusia yang sehat, aman, nyaman dan bersih.
Pengertian Kesehatan Lingkungan
Ada 3 pengertian yang dikemukakan para ahli tentang kesehatan lingkungan, masing-masing pengertian lahir dalam upaya memecahkan masalah kesehatan sesuai jaman dan kebutuhannya.
Ketiga pengertian kesehatan lingkungan tersebut adalah:
1. Kesehatan Lingkungan sebagai Suatu Upaya
Pengertian Kesehatan Lingkungan sebagai suatu upaya, dikemukakan oleh P. Halton Purdon (1971). Purdon menyatakan bahwa “ Kesehatan Lingkungan merupakan bagian dari dasar-dasar kesehatan bagi masyarakat modern, kesehatan lingkungan adalah aspek kesehatan masyarakat yang meliputi semua aspek kesehatan manusia dalam hubungannya dengan lingkungan.
Tujuannya untuk mempertahankan dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat pada tingkat yang setinggi-tingginya dengan jalan memodifikasi faktor sosial, faktor fisik lingkungan, sifat-sifat dan kelakuan lingkungan yang dapat berpengaruh terhadap kesehatan.
2. Kesehatan Lingkungan sebagai Kondisi
Pengertian kesehatan Lingkungan sebagai Kondisi dikemukakan oleh Organisasi Kesehatan se Dunia (World Health Organization). WHO menyatakan Environment health refers to ecological balance that must exist beetwen man and his environment in order to ensure his well being.
Kesehatan Lingkungan merupakan terwujudnya keseimbangan ekologis antara manusia dan lingkungan harus ada, agar masyarakat menjadi sehat dan sejahtera.
Sehingga Kesehatan Lingkungan menurut WHO adalah : Those aspects of human health and disease that are determined by factors in the environment. It also refers to the theory and practice of assessing and controlling
factors in the environment that can potentially affect health.
Atau bila disimpulkan: “Suatu keseimbangan ekologi yang harus ada antara manusia dan lingkungan agar
dapat menjamin keadaan sehat dari manusia “.
Menurut HAKLI (Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia) kesehatan lingkungan adalah suatu kondisi lingkungan yang mampu menopang keseimbangan ekologi yang dinamis antara manusia dan lingkungannya untuk mendukung tercapainya kualitas hidup manusia yang sehat dan bahagia.
Dalam pengertian ini titik pusat pandang dari Kesehatan Lingkungan adalah bahwa tercapainya tujuan kesehatan yaitu masyarakat sehat dan sejahtera apabila kondisi lingkungan sehat.
3. Kesehatan Lingkungan sebagai Ilmu dan Seni
Kesehatan Lingkungan adalah ilmu dan seni dalam mencapai keseimbangan lingkungan dan manusia. Ilmu dan seni dalam pengelolaan lingkungan sehingga dicapai kondisi yang bersih, sehat, aman dan nyaman dan terhindar dari gangguan penyakit.
Pengertian Kesehatan Lingkungan sebagai suatu ilmu, seni dan teknologi dikemukakan oleh beberapa ahli di antaranya dikemukakan oleh Umar Fahmi Achmadi.
Menurut Umar Fahmi Achmadi (1991), Kesehatan Lingkungan adalah ilmu yang mempelajari keterkaitan antara kualitas lingkungan dengan kondisi kesehatan suatu masyarakat.
Ilmu Kesehatan Lingkungan mempelajari dinamika hubungan interaktif antara kelompok penduduk dengan segala macam perubahan komponen lingkungan hidup yang menimbulkan ancaman atau berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat.
Kesehatan lingkungan itu memiliki prinsip-prinsip yang harus dipenuhi yaitu memutus mata rantai terjadinya gangguan kesehatan dan penyakit, bisa juga dikatakan bahwa ‘Mencegah itu lebih baik dari pada mengobati’.
Melindungi dan mewujudkan lingkungan yang sehat sebagai hak asasi manusia karena telah diatur dalam perundang-undangan negara kita, tetap melanjutkan dan melestarikan gaya hidup yang sehat sebagai parameter umum akan kebersihan, kesehatan, keamanan dan kenyamanan, serta bersifat holisme, multidisipiner dalam menyelesaikan suatu permasalahan dan terintegrasi dalam mewujudkan kesehatan lingkungan hidup beserta masyarakat.