Mutu pelayanan kesehatan adalah pelayanan kesehatan yang dapat memuaskan setiap pemakai jasa pelayanan kesehatan yang sesuai dengan tingkat kepuasan rata-rata penduduk serta penyelenggaraannya sesuai dengan standar dan kode etik profesi.
Untuk dapat menjaga mutu pelayanan kesehatan banyak upaya yang dapat dilakukan. Upaya tersebut jika dilaksanakan secara terarah dan terencana. Dalam ilmu administrasi kesehatan, disebut dengan nama program menjaga mutu atau program jaminan mutu (quality assurance program). Apabila program menjaga mutu dapat dilaksanakan, banyak manfaat yang akan diperoleh
Penerapan Program Menjaga Mutu Pelayanan Kesehatan
1. Strategi Program Menjaga Mutu Pelayanan Kesehatan
Strategi program menjaga mutu pelayanan kesehatan dapat dirinci sebagai berikut:
- Memastikan indikator mutu yang dipakai, baik indikator input, indikator proses, maupun indikator output ataupun indikator outcome.
- Program jaminan mutu yang dipilih harus bersifat dinamik dan fleksibel, dikembangkan sesuai masalah spesifik pada masing-masing bidang pelayanan kesehatan.
- Peningkatan motivasi pelaksana pelayanan kesehatan.
- Program difokuskan pada aspek mutu bukan pada kuantitas
- Pengukuran mutu lebih ditekankan pada kontak layanan kesehatan antara pemberi layanan kesehatan dengan pasien.
2. Faktor-faktor Pendorong Penerapan Program Menjaga Mutu Pelayanan Kesehatan
a. Faktor Profesi
Faktor profesi seperti etika profesi, berkembangnya otonomi profesi, pertanggungjawaban profesi, hubungan antarprofesi, dan masalah moral.
- Setiap profesi mempunyai etika profesi atau pernyataan tentang perilaku profesi yang akan menjadi garis besar atau pokok peraturan profesi. Kemudian, ditetapkan tentang batas-batas yang boleh dan tidak boleh dilakukan profesi.
Apabila seseorang dalam profesinya melakukan sesuatu yang bertentangan dengan etika profesi, ia akan mendapat teguran dari organisasi profesinya. Jika pelanggaran itu merugikan orang lain, yang bersangkutan dapat dituntut secara perdata dan pidana, kemudian dicabut izin praktiknya. Program menjaga mutu pelayanan kesehatan menetapkan etika profesi sebagai suatu kerangka kerja yang lebih luas. Organisasi profesi juga bertanggung jawab terhadap standar pelatihan dan kualifikasi untuk melakukan praktik. - Berkembangnya otonomi dan tanggung jawab profesi. Dalam tahun-tahun terakhir ini, profesi pelayanan kesehatan semakin bertanggung jawab terhadap kegiatan yang mereka lakukan. Hal ini menunjukkan komitmen yang taat asas dan tanggung gugat terhadap layanan kesehatan, seperti halnya tujuan utama dari program menjaga mutu layanan kesehatan.
- Hubungan antar profesi. Suatu layanan kesehatan yang bermutu pada umumnya memberikan kerja sama antar profesi. Berarti komunikasi antar profesi harus efektif dan efisien. Komunikasi itu harus menjadi bagian yang integral dari program menjaga mutu layanan kesehatan.
- Masalah moral. Setiap orang yang bekerja dalam lingkungan layanan kesehatan memiliki kewajiban moral untuk menerima tanggung jawab guna menyelenggarakan layanan kesehatan yang bermutu bagi setiap pasien tanpa pilih kasih. Keyakinan moral dari setiap profesi pelayanan kesehatan mungkin akan mempengaruhi jenis layanan kesehatan yang diberikan.
b. Faktor Ekonomi
Faktor ekonomi, seperti perubahan demografi dan distribusi sumber daya.
- Perubahan demografi. Perubahan demografi yang terjadi akan memaksa diterapkannya program jaminan mutu layanan kesehatan. Perubahan kependudukan menyebabkan pertambahan penduduk sehingga semakin banyak orang yang harus dipelihara kesehatannya. Di Indonesia, sebagian besar layanan kesehatan masih berasal dari pemerintah sementara kemampuan pemerintah dalam menyediakan sumber daya kesehatan masih sangat terbatas.
- Distribusi sumber daya. Dalam era otonomi daerah, alokasi sumber daya kesehatan merupakan salah satu simbol kewenangan daerah. Program menjaga mutu layanan kesehatan akan memberikan suatu kenyataan objektif pertanggunggugatan pemerintah (public accountability) kepada masyarakat. Program menjaga mutu layanan kesehatan juga mendukung tanggung gugat perorangan dari profesi layanan kesehatan terhadap pasien akibat adanya hubungan langsung antara pasien dan profesi layanan kesehatan.
c. Faktor Sosial Politik
Faktor sosial politik seperti kesadaran masyarakat, harapan masyarakat, peraturan perundang-undangan, keputusan menteri kesehatan, akreditasi, dan tekanan internasional.
- Kesadaran masyarakat.
Desakan masyarakat telah menimbulkan keharusan untuk membuat layanan kesehatan yang semakin efisien. Saat ini masyarakat umumnya lebih mudah mendapatkan informasi tentang layanan kesehatan serta hak-hak mereka terhadap layanan kesehatan.
Apabila layanan kesehatan yang diberikan tidak memenuhi persyaratan mutu layanan kesehatan, mereka akan mengeluh dan bisa menyampaikan keluhannya melalui media massa atau media sosial. Pada era sebelumnya, pasien seolah-olah tidak terlibat dalam proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh profesi pelayanan kesehatan dan kurang mendapat informasi tentang pemeriksaan, perawatan, pengobatan, penyakit, atau tindakan yang akan dilakukan.
Program jaminan mutu layanan kesehatan menjamin bahwa pendapat pasien akan dipertimbangkan dan setiap tindakan atau pengobatan yang akan dilakukan harus terlebih dahulu dikonsultasikan dengan pasien atau keluarganya. Konsultasi yang demikian dapat dianggap
sebagai hak moral pasien. - Harapan masyarakat.
Berubahnya harapan masyarakat menjadi alasan lain mengapa program jaminan mutu layanan kesehatan harus diterapkan dalam layanan kesehatan. - Peraturan perundang-undangan.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 menyebutkan tentang standar layanan kesehatan yang telah ditetapkan dan akan menjadi bagian dari program menjaga mutu layanan kesehatan. - Akreditasi.
Indonesia telah melakukan akreditasi terhadap rumah sakit umum. Namun, belum semua rumah sakit jiwa, rumah sakit khusus, dan industri layanan kesehatan lainnya diakreditasi, padahal akreditasi itu akan dapat mendorong pelaksanaan program menjaga mutu layanan kesehatan. - Tekanan internasional.
Forum publik internasional juga mempunyai pengaruh terhadap layanan kesehatan. Sebagai salah satu anggota WHO, Indonesia telah bertekad untuk melaksanakan program menjaga mutu layanan kesehatan.