Kewaspadaan Universal Sebagai Bagian Dari Upaya Pengendalian Infeksi di Sarana Kesehatan
Penerapan Kewaspadaan Universal merupakan bagian pengendalian infeksi yang tidak terlepas dari peran masing-masing pihak yang terlibat di dalamnya. Yaitu, Pimpinan, termasuk Staf Administrasi, Staf Pelaksana Pelayanan termasuk staf penunjangnya, dan juga para pengguna pelayanan yaitu pasien dan pengunjung sarana kesehatan tersebut. Program ini hanya dapat berjalan bila masing-masing pihak menyadari dan memahami peran dan kedudukan masing-masing.
Peran Pimpinan dalam Pengendalian Infeksi
Untuk dapat bekerja secara maksimal, tenaga kesehatan harus selalu mendapat perlindungan dari risiko tertular penyakit. Pimpinan berkewajiban menyusun kebijakan mengenai kewaspadaan universal, memantau dan memastikan bahwa kewaspadaan universal dapat dilaksanakan tenaga kesehatan dengan baik. Pimpinan bertanggung jawab atas penganggaran dan ketersediaan sarana untuk menunjang kelancaran pelaksanaan kewaspadaan universal di unit yang dipimpinnya.
Peran Tenaga Kesehatan dalam Pengendalian Infeksi
Tenaga kesehatan wajib menjaga kesehatan dan keselamatan dirinya dan orang lain serta bertanggung jawab sebagai pelaksana kebijakan yang ditetapkan pimpinan. Tenaga kesehatan juga bertanggung jawab dalam menggunakan sarana yang disediakan dengan baik dan benar serta memelihara sarana agar selalu siap pakai dan dapat dipakai selama mungkin.
Secara rinci kewajiban dan tanggung jawab tersebut meliputi:
- Bertanggung jawab melaksanakan dan menjaga keselamatan kerja di lingkungannya, wajib mematuhi instruksi yang diberikan dalam rangka kesehatan dan keselamatan kerja, dan membantu mempertahankan lingkungan bersih dan aman
- Mengetahui kebijakan dan menerapkan prosedur kerja, pencegahan infeksi dan mematuhinya dalam pekerjaan sehari-hari
- Tenaga kesehatan yang menderita penyakit yang dapat meningkatkan risiko penularan infeksi baik dari dirinya kepada pasien atau sebaliknya sebaiknya tidak merawat pasien secara langsung
- Sebagai contoh misalnya, pasien penyakit kulit yang basah seperti eksim, bernanah, harus menutupi kelainan kulit tersebut dengan plester kedap air, bila tidak memungkinkan maka tenaga tersebut sebaiknya tidak merawat pasien
- Bagi tenaga kesehatan yang mengidap HIV mempunyai kewajiban moral untuk memberitahu atasannya tentang status serologi bila dalam pelaksanaan pekerjaan status serologi tersebut dapat menjadi risiko pada pasien, misalnya tenaga kesehatan dengan status HIV Positif dan menderita eksim basah.
Peran Pasien dan Keluarganya dalam Pengendalian Infeksi
Setiap orang berhak atas privasi dan sekaligus berkewajiban menjaga keselamatan orang lain. Dengan demikian bila seorang pasien yang mengetahui dengan pasti menderita penyakit yang dapat menular pada orang lain, moral untuk memberitahukannya. Terutama bila terjadi kecelakaan kerja pada petugas, misalnya luka tusuk atau terkena alat tajam lain bekas pasien, maka pasien seperti diatas sebaiknya memberi informasi atau izin untuk pemeriksaan darah guna membantu tindak lanjut bagi tenaga kesehatan yang mengalami kecelakaan tersebut.
Dalam hal ini petugas kesehatan wajib memberikan penyuluhan yang jelas tentang penerapan kewaspadaan universal tanpa berlebihan dan tidak menyinggung perasaan pasien agar dapat membangkitkan rasa tanggung jawab pasien mengenai risiko yang sedang mereka hadapi. Dengan demikian, pasien akan dengan suka rela membuka diri, memberi informasi serta memberikan izin pemeriksaan yang diperlukan, lebih-lebih pada persiapan tindakan yang berisiko.
Ikatan kekerabatan di Indonesia dikenal sangat kuat. Bila salah satu anggotanya ada yang dirawat, anggota keluarga yang lain akan membantu dengan cara menunggu di rumah sakit ataupun dengan cara menjenguknya secara teratur atau setiap saat. Para penunggu atau pengunjung tersebut potensial untuk menjadi sarana penyebaran infeksi. Dengan demikian peran keluarga dalam pengendalian infeksi tersebut menjadi penting pula. Keluarga perlu dilibatkan dalam setiap upaya penyembuhan ataupun upaya lain yang terkait dengan perawatan pasien. Banyak informasi yang dapat digali dari keluarga dalam upaya memberikan pelayanan ataupun upaya pencegahan infeksi pada umumnya. Anggota keluarga pasien berhak untuk tidak mendapatkan penularan infeksi selama mereka menjalankan fungsi sosialnya, baik sebagai penunggu ataupun sebagai pengunjung. Oleh karena itu mereka berhak pula untuk mendapatkan informasi secukupnya agar dapat melindungi diri mereka dari infeksi tanpa mengabaikan hak pasien untuk tetap terjaga kerahasiaannya.