Kanal Layanan merupakan tempat/media yang dapat digunakan oleh calon peserta atau peserta JKN-KIS dalam melakukan proses administrasi kepesertaan berupa pendaftaran peserta, perubahan data peserta, pembayaran iuran, pemberian informasi dan penanganan pengaduan.
Kanal Layanan BPJS Kesehatan terdiri dari:
- A. Aplikasi Mobile JKN.
- B. BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.
- C. Mobile Customer Service (MCS).
- D. Website BPJS Kesehatan.
- E. Mall Pelayanan Publik.
- F. Dropbox Kantor Kecamatan atau Kelurahan yang bekerjasama.
- G. Bank, Payment Point Online Banking (PPOB) dan Agen Mitra lainnya yang bekerjasama.
- H. Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota.